Jumat, 28 Agustus 2009

ARTIKEL 3

9

 

SEBUAH POLARISASI PEMIKIRAN TERHADAP FILSAFAT PEMIDANAAN YANG DITERAPKAN HAKIM INDONESIA DIKAJI DARI PERSPEKTIF TEORETIS DAN PRAKTIK PERADILAN INDONESIA

 

OLEH:

 

DR. LILIK MULYADI, S.H., M.H.

 

 

Pada dasarnya, pengertian secara filsafati “filsafat pemidanaan” di sini diartikan  mempunyai dimensi dan  orientasi pada anasir “pidana”, “sistem pemidanaan” dan “teori pemidanaan” khususnya bagaimana penjatuhan pidana oleh hakim dan proses peradilannya di Indonesia.[1] Sedangkan menurut M. Sholehuddin maka “filsafat pemidanaan” hakekatnya  mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu :

Pertama, fungsi fundamental yaitu sebagai landasan dan asas normatif atau kaidah yang memberikan pedoman, kretaria atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan. Fungsi ini secara formal dan intrinsik bersifat primer dan terkandung di dalam setiap ajaran sistem filsafat. Maksudnya, setiap asas yang ditetapkan sebagai prinsip maupun kaidah itulah yang diakui sebagai kebenaran atau norma yang wajib ditegakkan, dikembangkan dan diaplikasikan. Kedua, fungsi teori, dalam hal ini sebagai meta-teori. Maksudnya, filsafat pemidanaan berfungsi sebagai teori yang mendasari dan melatarbelakangi setiap teori-teori pemidanaan.[2]

 

Dari dimensi demikian maka menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief, menyimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut :

      1. pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan ;
      2. pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) ;
      3. pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.[3]   

         

Pada hakikatnya, dimensi pidana tersebut berorientasi dan bermuara kepada “sanksi pidana” merupakan “penjamin/garansi yang utama/terbaik” atau (prime guarantor)  dan sekaligus sebagai “pengancam yang utama” (prime threatener) atau  serta merupakan alat atau sarana terbaik dalam menghadapi kejahatan. Konklusi dasar asumsi Herbert L. Packer ini diformulasikan dengan redaksional sebagai berikut :[4]

    1. Sanksi pidana sangatlah diperlukan; kita tidak dapat hidup sekarang maupun di masa yang akan datang tanpa pidana. (The criminal sanction is indispensable; we could not, now or in the foresecable future, get along without it)
    2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. (The criminal sanction is the best available device are have for dealing with gross and immediate harm and threats of harm)
    3. Sanksi pidana suatu ketika merupakan “penjamin yang utama/terbaik” dan suatu ketika merupakan “pengancam yang utama” dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara cermat dan manusiawi; ia merupakan pengancam apabila digunakan secara sembarangan dan  secara paksa. (The criminal sanction is at once prime guarantor; used indiscriminately and coercively, it is threatener).

 

Sedangkan terhadap “sistem pemidanaan”  atau “the sentencing system” menurut L.H.C. Hulsman merupakan “aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan” (the statutory rules relating to penal sanctions and punisment).[5] Sedangkan menurut Barda Nawawi Arief apabila pengertian sistem pemidanaan diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan itu mencakup pengertian:

  1. Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemidanaan ;
  2. Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana ;
  3. Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi/ operasionalisasi/konkretisasi pidana;
  4. Keseluruhan sistem (perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum pidana).[6]

 

Dari dimensi  sesuai konteks di atas maka dapat dikonklusikan bahwa semua aturan perundang-undangan mengenai Hukum Pidana Materiel/Substantif, Hukum Pidana Formal dan Hukum Pelaksanaan Pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan. Konkretnya, sistem pemidanaan terdiri dari sub sistem Hukum Pidana substantif, sub sistem Hukum Pidana Formal, dan sub sistem hukum pelaksanaan/eksekusi pidana.

Secara global dan representatif pada pokoknya  “sistem pemidanaan”  atau “the sentencing system” mempunyai 2 (dua) dimensi hakiki, yaitu: Pertama, dapat dikaji dari perspektif pemidanaan itu sendiri. Menurut Ted Honderich[7]  maka pemidanaan mempunyai 3 (tiga) anasir, yaitu :   

  1. Pemidanaan harus mengandung semacam kehilangan (deprivation) dan    kesengsaraan (distress) yang biasanya secara wajar dirumuskan sebagai sasaran dari tindakan pemidanaan. Unsur pertama ini pada dasarnya merupakan kerugian atau kejahatan yang diderita oleh subjek yang menjadi korban sebagai akibat dari tindakan sadar subyek lain. Secara aktual, tindakan subjek lain itu dianggap salah bukan saja karena mengakibatkan penderitaan bagi orang lain, tetapi juga karena melawan hukum yang berlaku secara sah.
  2. Setiap pemidanaan harus datang dari institusi yang berwenang secara hukum pula. Jadi, pemidanaan tidak merupakan konsekuensi alamiah suatu tindakan, melainkan sebagai hasil keputusan pelaku-pelaku personal suatu lembaga yang berkuasa. Karenanya, pemidanaan bukan merupakan tindakan balas dendam dari korban terhadap pelanggar hukum yang mengakibatkan penderitaan.
  3. Penguasa yang berwenang berhak untuk menjatuhkan pemidanaan hanya kepada subjek  yang telah terbukti secara sengaja melanggar hukum atau peraturan yang berlaku dalam masyarakatnya. Unsur ketiga ini memang mengundang pertanyaan tentang “hukuman kolektif”, misalnya embargo ekonomi yang dirasakan juga oleh orang-orang yang tidak bersalah. Meskipun demikian, secara umum pemidanaan dapat dirumuskan terbuka sebagai denda (penalty) yang diberikan oleh instansi yang berwenang kepada pelanggar hukum atau peraturan.

 

Kedua, sistem pemidanaan juga melahirkan eksistensi  ide individualisasi pidana. Pada pokoknya ide individualisasi  memiliki beberapa karakteristik tentang aspek-aspek sebagai berikut :

    1. Pertanggungjawaban (pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas personal) ;
    2. Pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas : tiada pidana tanpa kesalahan)
    3. Pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku; ini berarti harus ada kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana (jenis maupun berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana (perubahan/penyesuaian) dalam pelaksanaannya.[8]

Dari konteks tersebut di atas jelaslah bahwasanya “Filsafat pemidanaan” berorientasi kepada “pidana”, “sistem pemidanaan” dan “teori pemidanaan”. Sekarang yang jadi permasalahan utama adalah apakah memang ada “filsafat pemidanaan” tersebut dalam kerangka kebijakan legislatif ataukah kebijakan aplikatif tersebut di Indonesia? Menurut Harkristuti Harkrisnowo[9]  pada kebijakan legislatif ada ketidakjelasan tentang falsafah pemidanaan. Aspek ini ditegaskan dengan redaksional sebagai berikut :

               “Akan tetapi peran lembaga legislatif tidak kalah pentingnya, karena sebagai lembaga yang (seharusnya) merepresentasikan hati nurani dan rasa keadilan rakyat, menetapkan hukum pidana merupakan salah satu tugas mereka. Sangat penting karenanya bagi lembaga-lembaga ini untuk bekerja berdasarkan falsafah pemidanaan yang berangkat dari nilai-nilai dasar yang hidup dalam masyarakat Indonesia saat ini. Menurut saya, ketidakjelasan falsafah pemidanaan saat ini merupakan suatu kendala yang serius bagi upaya penegakan hukum di Indonesia yang tengah menuju ke arah negara yang lebih demokratis. Falsafah ini harus mendasari pula kebijakan pidana (criminal policy) yang sampai kini belum dirumuskan. Merupakan impian criminal justician, agar para pengambil keputusan di bidang hukum, khususnya  Mahkamah  Agung, Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman dan HAM, Kepolisian dan DPR untuk duduk bersama, urun rembug menghasilkan criminal policy, dengan dilandasi falsafah pemidanaan yang tepat untuk Indonesia.”[10]

 

Memang, hakikatnya untuk saat ini kebijakan pidana (criminal policy) pada kebijakan legislatif terlebih lagi khususnya kebijakan pemidanaan  dalam  takaran aplikatif diperlukan dan mendesak sifatnya. Ada beberapa aspek mengapa kebijakan ini perlu dirumuskan, yaitu: Pertama, untuk sedapat mungkin diharapkan relatif menekan adanya disparitas dalam pemidanaan (disparity of sentencing) terhadap kasus atau perkara yang sejenis, hampir identik dan ketentuan tindak pidana yang dilanggar relatif sama. Pada hakekatnya, disparitas menurut Molly Cheang merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas.[11] Dengan adanya pedoman pemidanaan pada kebijakan legislatif maka hakim dalam hal penerapan peraturan sebagai kebijakan aplikatif dapat menjatuhkan pidana lebih adil, manusiawi dan mempunyai rambu-rambu yang bersifat yuridis, moral justice dan sosial justice. Konkritnya, konsekuensi logis aspek ini maka putusan hakim atau putusan pengadilan diharapkan lebih mendekatkan diri pada keadilan yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak  ada pedoman pemidanaan yang dapat sebagai barometer dan katalisator bagi hakim. Aspek ini ditegaskan oleh Sudarto sebagai berikut :

“KUHP kita tidak memuat pedoman pemberian pidana (straftoemetingsleiddraad) yang umum, ialah suatu pedoman yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang memuat asas-asas yang perlu diperhatikan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana yang ada hanya aturan pemberian pidana (straftoemetingsregels)”.[12]

 

Dimensi ini identik dengan keadaan hukum di Negara Singapura, dimana aspek ini lebih detail dideskripsikan oleh Molly Cheang bahwa:

The formal law as expressed in our criminal law gives enormous discretionary power to the judge without guidance as to how that power is to be exercised. The law generally outhorises a wide range of possibilities. The legislature often does little than establish an upper and lower limit”.[13]

 

Kedua, pedoman pemidanaan memberikan ruang gerak, dimensi dan aktualisasi kepada hakim dalam hal menerangkan undang-undang sebagai kebijakan legislatif sesuai dengan nuansa apa yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang. Aspek ini penting sifatnya oleh karena sebenarnya kebijakan legislatif merupakan kebijakan yang bersifat strategis dan menentukan oleh karena kesalahan dalam kebijakan legislatif akan berpengaruh besar kepada kebijakan aplikatif yang diterapkan di lapangan. Oleh karena itu tentu diperlukan sikronisasi, transparansi dan latar belakang yuridis tentang hakekat apa dari suatu undang-undang, apa yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang terkonkretisasi sehingga hakim sebagai kebijakan aplikatif tidak salah menerapkan dan mewejahwantahkan undang-undang. Ketiga, pedoman pemidanaan memberikan dan berfungsi sebagai katalisator guna  menjadi “katup pengaman” bagi  hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar hakim dapat menjatuhkan putusan secara lebih adil, arif,  manusiawi dan relatif memadai terhadap kesalahan yang telah dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut maka diharapkan di samping ditemukan keadilan yang dapat diterima semua pihak juga tercermin adanya nilai kepastian hukum (rechts-Zekerheids) yang dijatuhkan hakim dalam putusannya.

Dengan tolok ukur demikian maka hakikatnya “filsafat pemidanaan” juga berorientasi kepada “model keadilan” yang ingin dicapai dalam suatu Sistem Peradilan Pidana. Konkritnya, bagaimana  hakim sebagai pengendali  kebijakan aplikatif dalam hal  menjatuhkan putusan juga berorientasi kepada dimensi secara teoritik serta pula harus mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang ingin dicapai oleh semua pihak. Lebih jauh anasir ini dikatakan Sue Titus Reid sebagai berikut:

“Menurut Sue Titus Reid maka “model keadilan” sebagai jastifikasi modern untuk pemidanaan. Model ini disebut pendekatan keadilan atau model Just desert (ganjalan setimpal) yang didasarkan atas dua teori (tujuan) pemidanaan, yaitu pencegahan (prevention) dan retribusi (retribution). Dasar retribusi menganggap bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya. Juga dianggap bahwa sanksi yang tepat akan mencegah pra kriminal itu melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi dan juga mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan.”[14]

 

Apabila ditarik “benang merah” terhadap “model keadilan” implisit adanya “filsafat pemidanaan” di dalamnya.  Pada dasarnya, “model keadilan” tersebut berkorelasi dengan teori pemidanaan  dimana dimensi ini juga mempunyai orientasi ruang lingkup “filsafat pemidanaan” yang bersifat integratif dalam artian gabungan  ruang lingkup “filsafat retributif, deteren dan rehabilitasi”. Konkritnya, menurut Muladi[15] karena tujuannya bersifat integratif maka perangkat tujuan pemidanaannya adalah : (a) pencegahan umum dan khusus, (b) perlindungan masyarakat, (c) memelihara solidaritas masyarakat, dan (d) pengimbalan/pengimbangan. Akan tetapi Muladi memberikan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat, hal ini sifatnya kasuistis.

Selanjutnya, terhadap aspek ini maka Muladi lebih detail mengemukakan pendapatnya bahwa :

“Berlandaskan hasil pengkajian terhadap ketiga teori tujuan pemidanaan itu, pada akhirnya Muladi memunculkan konsep tujuan pemidanaan  yang disebutnya sebagai tujuan pemidanaan yang integratif (kemanusiaan dalam sistem Pancasila). Teori tujuan pemidanaan integratif tersebut berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat, tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.”[16]

 

Konsekuensi logis dengan diterapkannya “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” maka diharapkan   pidana yang dijatuhkan hakim pemidanaannya mengandung unsur-unsur yang bersifat :

  • Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya ;
  • Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan ; dan
  • Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.

Pada dasarnya, konsepsi dan aplikasi pemidanaan dan hukum berorientasi kepada keadilan. Menurut Aristoteles dalam The Ethics of Aristoteles maka pada dasarnya ada 2 (dua) teori  tentang keadilan yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif/komutatif. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan bagian kepada setiap orang menurut jasanya, dan pembagian mana tidak didasarkan bagian yang sama akan tetapi atas keseimbangan. Sedangkan keadilan korektif/komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa seseorang. Keadilan korektif/komutatif memegang peranan dalam hal  tukar menukar pada peraturan barang dan jasa, dalam mana sedapat mungkin terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan. Sehingga keadilan korektif/komutatif lebih menguasai hubungan antara perseorangan, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat khususnya negara dengan perseorangan. Secara koseptual F. Geny  juga berpendapat bahwa tujuan hukum ialah keadilan, dan sebagai unsur dari pengertian keadilan adalah kemasyarakatan dan kepentingan daya guna.  Aspek ini juga ditegaskan oleh D.H.M. Meuwissen  memang tujuan dari hukum untuk sebagian terletak dalam merealisasikan “keadilan”.[17]  Kemudian Donald Black mendifinisikan hukum sebagai kontrol sosial pemerintah, sedangkan Lon Fuller hukum merupakan “upaya menjadikan perilaku manusia tunduk kepada penyelenggara aturan”.[18] Akan tetapi walaupun hukum dipreposisikan demikian, ternyata keadilan menurut masyarakat tidaklah homogeen. Artinya, ukuran dan dimensi tentang keadilan bersifat situasional, kontekstual dan kasuistis. Oleh karena demikian, maka tujuan hukum yang mengacu kepada keadilan harus tercermin dalam ketentuan hukum. Tegasnya, konteks keadilan “menurut hukum” yang diartikan apa yang secara tegas diharuskan oleh pembentuk undang-undang.”[19] Dengan titik tolak pemidanaan tersebut yang mengacu kepada “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” maka  dikaji dari perspektif teori pemidanaan maka penjatuhan pidana oleh hakim berorientasi kepada adanya sifat pembalasan (retributif), pencegahan terhadap pelaku lainnya (detterence) dan adanya pendidikan bagi pelaku untuk menjadi masyarakat yang berguna nantinya (rehabilitasi). Pada hakikatnya apabila dijabarkan lebih intens, detail dan terperinci maka “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” mengandung beberapa dimensi. Pertama, bahwa dengan “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif”  diharapkan putusan hakim mempunyai dimensi keadilan yang dapat dirasakan oleh semua pihak yaitu terhadap para pelaku itu sendiri, masyarakat, korban akibat tindak pidana yang telah dilakukan para pelaku dan kepentingan negara. Tegasnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim merupakan keseimbangan kepentingan antara kepentingan para pelaku di satu pihak serta kepentingan akibat dan dampak kesalahan yang telah diperbuat para pelaku di lain pihak. Konkritnya, penjatuhan pidana yang berlandaskan kepada asas monodualistik antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Dengan demikian pemidanaan yang dijatuhkan hakim tersebut berlandaskan kepada eksistensi 2 (dua) asas fundamental yang dikenal dalam hukum pidana modern yaitu “asas legalitas” (yang merupakan asas kemasyarakatan) dan “asas culpabilitas” atau asas kesalahan yang merupakan asas kemanusiaan/individual. Kedua, secara langsung ataupun tidak langsung, baik implisit maupun eksplisit maka “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif”  pada  putusan hakim tidak semata-mata bertumpu, bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) semata-mata karena apabila bertitik tolak demikian kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana. Pada hakikatnya, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat non yuridis seperti aspek psikologis terdakwa, sosial ekonomis, agamis, aspek filsafat humanis, aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek policy/filsafat pemidanaan, aspek disparitas pemidanaan, dan lain sebagainya maka  hendaknya vonis diharapkan memenuhi dimensi keadilan. Konkretnya, putusan hakim juga mempertimbangkan aspek bersifat yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan dan dipertanggungjawabkan adalah keadilan dengan orientasi pada moral justice, sosial justice dan legal justice. Ketiga, diharapkan putusan hakim di samping mempertimbangkan aspek moral justice, sosial justice dan legal justice juga sebagai sebuah proses pembelajaran, sebagai tolok ukur dan pencegahan kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana. Pada hakekatnya, putusan hakim juga mengandung aspek pembalasan sesuai teori retributif, juga sebagai pencegahan (deterrence) dan pemulihan diri terdakwa (rehabilitasi). Dengan titik tolak demikian maka penjatuhan putusan yang dijatuhkan oleh hakim bersifat integratif dalam artian memenuhi aspek retributif, deterrence dan rehabilitasi. Keempat, bahwa vonis hakim  juga bertitik tolak kepada aspek tujuan pemidanaan yang bertolak pada model sistem peradilan pidana yang mengacu kepada “daad-dader strafrecht” yaitu model keseimbangan kepentingan dimana memperhatikan pelbagai kepentingan yang  meliputi kepentingan negara, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. Tegasnya, bertitik tolak pada keseimbangan monodualistik antara “perlindungan masyarakat” yang mengacu pada “asas legalitas” dan “perlindungan individu” yang bertitik tolak pada “asas culpabilitas”. Pada pokoknya terhadap “perlindungan masyarakat”, maka termaktub adanya ide individualisasi pidana yang memiliki beberapa karakteristik berupa : pertanggung jawaban (pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas personal), kemudian pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas; ‘tiada pidana tanpa kesalahan’) dan  pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku, ini berarti harus ada kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana (jenis maupun berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana (perubahan/penyesuaian) dalam pelaksanaannya.****

 

 

                                                         Malang, 12 Juli 2009

 


[1]             Lilik Mulyadi, Peradilan Bom Bali, Penerbit PT Djambatan, Jakarta, 2007, hlm. 100 – 108.

[2]             M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide dasar Double Track System & Implementasinya, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 81-82.

[3]             Muladi  dan  Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 1984, hlm. 4.

[4]               Herbert L. Packer, The Limits of Criminal Sanctions, Stanford University Press, California, 1968, hlm. 364-366.

[5]               L.H.C. Hulsman, The Ducth Criminal Justice System From A Conparative Legal Perspective, di dalam D.C. Fokkema (Ed), Introduction to Dutch Law for Foreign Lawyers (Kluwer Deventer, The Nederlands 1978), hlm. 320.

[6]              Barda Nawawi AriefBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 136.

[7]             Ted Honderich, Punishment: The Supposed Justications, resived edition, Penguin Books, Harmondsworth, 1976, hlm. 14-18, dalam:  Yong OhoitimurTeori Etika Tentang Hukuman Legal,  Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997, hlm. 2-3.

[8]            Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan ...., Op. Cit, hlm. 43.

[9]                Dalam Orasi Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 8 Maret 2003 dengan judul: Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu gugatan Terhadap Proses Legislasi Dan Pemidanaan di Indonesia,  beliau dengan terminologi “falsafah pemidanaan mengatakan di Indonesia saat ini ada ketidakjelasan tentang falsafat pemidanaan.

[10]              Ibid, hlm. 8-9.

[11]              Molly Cheang, Disparity of Sentencing, Singapore Malaya Law Journal, PTE Ltd., 1977, hlm. 2.

[12]              Sudarto,  Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1981, hlm. 79-80.

[13]             Molly Cheang, Disparity of........., Op. Cit, hlm. 4.

[14]            Sue Titus Reid, Criminal Justice, Procedures and Issues, West Publishing Company, New York, 1987, hlm. 352.

[15]            Muladi,  Teori-Teori Dan ...., Op. Cit, hlm. 4-5.

[16]            M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam ....., Op.Cit,  hlm. 51.

[17]              D.H.M. Meuwissen, Teori Hukum, dalam: Majalah Pro Justitia, Tahun XII, Nomor: 2, April, 1994, hlm. 14.

[18]             Lawrence M. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, hlm. 26

[19]             S. Tasrif, Bunga Rampai Filsafat HukumCV. Abardin, Jakarta, 1987, hlm.  98.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar