Selasa, 12 Mei 2009

RELEVANSI TEORI GROTIUS DALAM PEMBENTUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

OLEH: DR. LILIK MULYADI, S.H., M.H.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam konsep yang dikemukakan oleh Grotius mengenai hukum internasional dikemukakan bahwa pemerintah itu sama (government are equal) dan bebas dalam menjalin hubungan dengan Negara lain (free in foreign relations). Oleh sebab itu, adanya perjanjian yang terjalin antara sesamanya akan meningkat kedua belah pihak sebagai suatu janji yang harus dipenuhi. Hal demikian terjadi karena janji merupakan bagian dari hokum alam yang menentang pelanggaran dan penyimpangan etika. Adanya kecendrungan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sifat manusia yang berakar dari hokum dan keadilan.[1]

Realitas tersebut disebabkan tujuan kesejahteraan merupakan bagian yang harus diobyektifkan sebagai aturan konkret dalam kaitannya dengan aktualita perbuatan manusia dalam kehidupan social. Konsep yang demikian sebenarnya dipengaruhi oleh golongan naturalis yang dipimpin oleh Grotius yang menyatakan bahwa, “Prinsip-prinsip hokum dalam semua system hokum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan dapat ditemui dengan akal sehat. Hukum harus dicari dan bukan dibuat.[2]

Dalam fenomena global sekarang ini, dunia tidak lagi dapat dibuat pembatasan secara tegas maka prinsip-prinsip dalam pergaulan internasional yang mengedepankan kesejahteraan dan kedamaian bersama di belahan dunia, maka peranan perjanjian internasional yang dalam bentuk saat ini sangat dirasakan manfaatnya. Namun secara sepihak kadang-kadang kesepakatan itu dilanggar oleh beberapa Negara, yang kadang kala mengatasnamakan kepentingan bersama/masyarakat internasional sering kali terjadi. Pertanyaan mendasar yang dapat dikemukakan adalah apakah masih relevan ajaran grotius dalam pembentukan perjanjian internasional?

Atas dasar hal tersebut maka, penulis mencoba membuat karya ilmiah singkat sebagai bentuk kewajiban tugas mata kuliah: Teori Hukum, mencoba membuat judul ”Relevansi Teori Grotius Dalam Pembentukan Perjanjian Internasional”.

B. Rumusan Permasalahan

Adapun permasalahan yang dapat dikemukakan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Sejauhmana relevansi teori Grotius dalam pembentukan perjanjian internasional?

2. Bagaimanakah pengaruh teori Grotius ini dalam pembentukan perjanjian internasional bagi Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui sejauhmana relevansi teori Grotius dalam pembentukan perjanjian internasional.

2. Untuk mengetahui pengaruh teori Grotius ini dalam pembentukan perjanjian internasional bagi Indonesia.

BAB II

IMPLEMENTASI TEORI GROTIUS DALAM PEMBENTUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Teori Grotius tentang Hukum Internasional

Grotius dalam salah satu kesempatan menyatakan bahwa, “Prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan dapat ditemui dengan akal sehat.

Teori Hukum Alam menurut Hugo Grotius, mula-mula mempunyai ciri-ciri keagamaan yang kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan itu (disekularisir) oleh Hugo Grotius.

Dalam buku Modern Jurisprudence, pandangan Grotius terhadap hokum alam adalah:[3]

1. Man has desire for society, for a peaceful life in common with fellow men and in correspondence with the character of his intellect. From this nature of man which desire a peaceful society, principles of nature law have been derived by him;

2. Natural law is so immutable that it cannot be changed by God himself. The principle of natural law can be deduced in two ways: (1) a prioru-by examining anything in relation to the rational and social nature of man; and (ii) a posteriori-by examining the acceptance of these principle among the nations.

Apabila dikaitkan dengan konsep hukum internasional dengan aaspek pembentukan perjanjian internasional berarti setiap negara mempunyai kedudukan sama dalam pembentukannya. Apalagi dengan adanya konsep pacta sunt servanda yang memungkinkan setiap negara mempunyai kesebandingan di dalam pembentukan perjanjian. Dalam konteks ini grotius juga mengemukakan penerapan hukum internasional yang dilepaskan dari pengaruh keagamaan atau kegerejaan. Konsep inilah yang menandai perkembangan hukum internasional modern, yang juga mendorong dibentuknya perjanjian West Phalia pada 1648 yang lebih merupakan suatu penyelesaian politik, mengakhiri perang tiga puluh tahun di daratan Eropa yang dimulai oleh pertikaian antar agama. Mulai perjanjian tersebut untuk pertama kalinya diakui prinsip kedaulatan territorial.

Pada prinsipnya, teori Grotius dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan perlunya sandaran baru untuk memberikan bimbingan kepada negara menjalin hubungan kerjasama internasional. Konsep demikian dalam proses modernisasi justru akan mendorong ke arah pembentukan masyarakat yang pesat dalam hubungan kerja sama internasional, sehingga mengarah pada pembentukan masyarakat internasional yang lebih mapan. Dalam konteks inilah, sistem hubungan kerja sama internasional akan mengalami perubahan atau dinamisasi dalam rangka proses interaksi dan interdepedensi menuju ke arah modernisasi dan globalisasi. Hal inilah yang selanjutnya mempengaruhi konsep hukum internasional, meskipun tidak selamanya diterapkan semua negara.[4]

Bagi Grotius, hukum alam merupakan refleksi dan inspirasinya dalam memahami hukum internasional. Dengan dasar tersebut, Grotius menyatakan bahwa, hubungan internasional akan takluk pada peraturan hukum, perbedaan antara perang adil (bellum justum) dan perang tidak adil (bellum injustum), pengakuan hak-hak dan kebebasan-kebebasan fundamental individu, netralitas terbatas, dan ide perdamaian.[5]

Dalam kaitannya dengan perjanjian internasional, konsep Grotius yang meresepsi pandangannya atas perjanjian West Phalia yang mempunyai ciri pokok yang membedakan organisasi atau susunan masyarakat internasional yang baru dan susunan masyarakat Kristen Eropa di zaman abad pertengahan, yaitu:[6]

1. Negara-negara merupakan satuan-satuan teritorial yang berdaulat. Setiap negara di dalam batas-batas wilayahnya mempunyai kekuasaan tertinggi yang eksklusif;

2. Hubungan-hubungan internasional satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat;

3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar di zaman abad pertengahan dan Paus sebagai kepala gereja;

4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata hukum Romawi;

5. Negara-negara mengakui adanya hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara, tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini;

6. Tidak adanya mahkamah internasional dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan-ketentuan hukum internasional;

7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum sebagai ajaran perang suci ke arah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa untuk mencapai tujuan kepentingan nasional.

Dalam realitas sekarang ini, kehendak dan keinginan membangun kerja sama antar negara telah banyak ditunjukkan masyarakat internasional, sebagai suatu langkah untuk memenuhi kepentingannya sendiri dengan bantuan negara lain. Oleh sebab itu, wajar jika hubungan kerja sama antar negara diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat internasional dalam mencapai tujuannya. Hal demikian dimaksudkan untuk mencapai kesinambungan kepentingan yang ditujukan melalui pengembangan pola hubungan kerja sama antar negara yang terus menerus dijalankan oleh suatu negara.

Hasrat tersebut tentu pada gilirannya nanti harus diatur dalam suatu tatanan norma hukum, sehingga hubungan antar negara tidak dijalankan di luar tatanan hukum. Dengan kata lain, suatu hubungan antar negara tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya yang saling terkait, khususnya dengan norma hukum.

B. Kritik Terhadap Konsepsi Hukum Internasional

Pada dasarnya penerapan hukum internasional yang menyatakan setiap pemerintah sama dan bebas dalam menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain adalah suatu niat yang tulus dalam membentuk tata dunia baru yang sangat harmonis. Akan, harapan tersebut lebih tepat disebut sebagai utopia dalam konteks sekarang. Pasca perang dingin antara Amerika Serikat dan Unisoviet, kondisi dunia internasional tidak pulih dengan sendirinya menuju perdamaian yang dicita-citakan. Konstelasi politik global justru semakin menigkat kondisinya disebabkan masih banyaknya perilaku negara yang cenderung berperilaku superior dalam menerapkan kepentingannya. Keruntuhan Unisoviet telah menyebabkan Amerika serikat memainkan peranannya sendiri dalam percaturan politik internasional. Kondisi demikian tentu tidak mungkin dapat mampu mewujudkan suatu tata dunia baru yang adil dan sejahtera, yang selama ini selalu diinginkan masyarakat internasional.[7]

Adanya kecenderungan tersebut menafikan kesepahaman dalam menjalin hubungan kerjasama internasional. Selain itu, juga realitas demikian menyebabkan Amerika Serikat tampak menjadi eksekutif atas masyarakat internasional. Dikhawatirkan dengan kondisi demikian, hukum internasional akan terlihat sebagai hukum yang memaksakan kehendak kepentingan Amerika Serikat dibandingkan sebagai bagian dari kepentingan bersama masyarakat internasional. Bagi Indonesia, pemahaman akan kontekstualisme pemikiran Grotius perlu menjadi suatu pegangan dasar bagi pelaksanaan hubungan internasional dewasa ini.[8]

Perubahan dalam sistem politik di Indonesia senantiasa selalu diimbangi dengan perubahan dalam daya pelaksanaan kebijaksanaan luar negeri yang berbeda-beda. Dalam kondisi inilah Indonesia sering menghadapi kesukaran tak terhingga yang timbul dari kelemahannya dalam memahami kontekstualisme hukum internasional. Dengan kata lain, ada semacam kekaburan dalam proses perkembangan hukum internasional yang dipraktikkan di Indonesia. Misalnya, dalam pembentukan hukum nasional, Indonesia akan terus menerus dirongrong oleh kekuatan tekanan internasional jika tidak mempunyai kemampuan dalam menyatakan setiap negara mempunyai kesetaraan dalam menjalankan hubungan internasional.

Oleh sebab itu, perkembangan politik hukum internasional bagaimanapun akan menjadi produk sejarah yang terus mengalami perkembangan siring dengan sejarah perkembangan umat manusia dan tuntutan global. Dengan kata lain, untuk memahami politik hukum mengenai konsep hukum internasional ini, perlu juga terlebih dahulu mengetahui sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum internasional, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsep hubungan dan kerjasama antar negara yang terwujud sejak lama. Diharapkan dengan memahami perkembangan tersebut, konsep hubungan dan kerja sama antar negara dapat diketahui secara jelas pemahaman dan konsep kerangka tujuan yang sebenarnya dari segi yuridisnya. Hal ini khususnya untuk memahami pandangan Grotius bahwa negara dibangun atas dasar kesamaan dan kesetaraan derajat.[9]

C. Kontekstualitas Hukum Internasional di Indonesia

Situasi hubungan internasional dewasa ini ditandai dengan perkembangan yang menarik. Meredanya perang dingin dan berkembangnya rasionalisme ekonomi di berbagai kawasan telah membawa pengaruh semakin besarnya persoalan sosial ekonomi yang lebih menyita perhatian negara-negara di dunia melalui serangkaian kerjasama internasional. Hal demikian semakin memperkuat posisi saling ketergantungan secara global yang tampak semakin nyata dan titik beratnya adalah pada upaya meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa yang dilandasi prinsip saling percaya, menghargai dan menghormati.[10]

Perkembangan dan pelaksanaan hubungan internasional dalam situasi damai sebenarnya sangat relevan jika diterapkan atas pandangan Grotius. Dengan demikian, sangat signifikan Indonesia melalui gaya, ruang lingkup, dan titik berat melakukan kerjasama internasional yang menerapkan dengan sungguh-sungguh makna hukum internasional bagi negaranya. Menurut Harold Nicholson, kerja internasional yang termaktub dalam hubungan diplomatic dibagi atas dua fungsi yang berbeda, yaitu pembuatan kebijaksanaan luar negeri dan negosiasi. Kedua fungsi tersebut sangat besar peranannya dalam mewujudkan dinamika pembangunan politik luar negeri suatu negara, sehingga tanpa disadari keduanya tiada pernah terpisahkan dalam rangka, menjalankan hubungan antar negara.

Perkembangan yang pesat dalam hubungan luar negeri yang paling penting adalah kerjasama internasional yang dirumuskan dalam bentuk perjanjian. Setiap perjanjian internasional yang dilaksanakan akan mengikat suatu negara yang menyatakan terikat ke dalamnya melalui suatu peraturan perundang-undangan nasional. Adanya implementasi suatu perjanjian internasional pada peraturan perundang-undangan nasional dimaksudkan agar suatu perjanjian internasional dapat dilaksanakan dalam suatu negara. Dengan kata lain, perlu ada suatu pengundangan khusus atau peraturan pelaksanaan (implementing legislation) untuk menerapkan sisi perjanjian internasional dalam hukum Indonesia. Mauna mengemukakan bahwa:[11]

“……. Tanpa adanya perundang-undangan nasional yang menampung ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian di mana Indonesia telah menjadi pihak, maka perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan dan tidak ada gunanya………”.

Hal demikian berarti secara murni dapat diinterpretasikan bahwa mutlak perlu adanya implementasi perjanjian internasional dengan adanya pengundangan khusus nasional setelah dilakukan ratifikasi. Namun, dalam kaitannya dengan penerapan perjanjian iunternasional di Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, tidak sependapat mutlak perlu adanya pengundangan nasional yang akan menyebabkan ketidakluwesan dalam menjalin hubungan internasional. Oleh sebab itu, Kusumaatmadja berpandangan:[12]

“………… walaupun RI tidak menganut teori”transformasi”, tetapi dalam hal-hal tertentu diperlukan lagi perundang-undangan pelaksanaan (implementing legislation)…. . Hal-hal tertentu yang dimaksudkan adalah apabila perjanjian internasional, yang telah kita ratifikasi/sahkan itu, mengandung perubahan-perubahan, dan materi konvensi internasional tersebut menyangkut hak warganegara sebagai perorangan”.

Dalam praktiknya sekarang ini di Indonesia penerapan perjanjian internasional selalu dijalankan atas dasar tugas pokokmpemerintah dalam bidang politik dan luar negeri Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri. Dalam hal ini Deplu tidak melibatkan diri dalam segi teknis, tetapi hanya dari segi politik dan ketentuan penutup dari suatu perjanjian. Adapun dari segi politik, Departemen Luar Negeri akan meneliti pembuatan suatu perjanjian internasional bertentangan dengan kepentingan nasional. Berdasarkan ruang lingkup tugas tersebut, departemen teknislh yang menyiapkan pembuatan suatu perjanjian dalam rangka menampung ketentuan perjanjian internasional untuk diterapkan di Indonesia.

Tampaknya, perlu ada suatu pemahaman yang komprehensif mengenai praktik penerapan hukum internasional melalui perjanjian internasional di Indonesia. Dampak politik perjanjian internasional tampaknya kurang diperhatikan pemerintah dalam meratifikasi perjanjian internasional. Salah satu contoh krusialnya adalah ratifikasi keanggotaan Indonesia dalam Word Trade Organization (WTO). Padahal, keterikatakan Indonesia dalam keanggotaan WTO akan menyebabkan sistem ekonomi Indonesia akan bergeser ke arah ekonomi yang kapitalis, bukan lagi sistem ekonomi kekeluargaan. Dengan kata lain, Indonesia sebenarnya belum siap untuk meratifikasi kesepakatan WTO ini mengingat kondisi dan konstitusi Indonesia belum siap untuk diubah sesuai dengan isi kesepakatakan internasional tersebut. Hal itulah yang seharusnya menjadi bahan pemikiran dalam mengimplementasikan suatu perjanjian internasional dalam peraturan perundang-undangan nasional, yaitu aspek kepentingan nasional. Dalam contoh lainnya, saat dilakukannya perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia terlihat sikap Indonesia yang lebih mengutamakan perjanjian pinjaman dalam kedudukannya terhadap hukum nasional. Akibatnya,[13]

“………… ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Republik Indonesia dan Bank Dunia didahulukan dari ketentuan perundang-undangan nasional Indonesia yang bertentangan denganketentuan dalam perjanjian pinjaman tersebut, maka perjanjian pinjaman antara Republik Indonesia dan Bank Dunia ini yang dimenangkan”.

Adanya ketentuan internasional yang menyampingkan hukum nasional dikhawatirkan akan mengubah peta perundang-undangan nasional menjadi sangat tunduk pada kepentingan internasional. Oleh sebab itu, diperlukan menyelaraskan segala bentuk instrumen hukum internasional, khususnya perjanjian internasional dengan kepentingan nasional. Pengalaman selama ini menunjukkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus ditangani secara politik. Dengan kata lain, secara politik disini diisyaratkan perlunya suatu kekuatan pada peringkat nasional yang memiliki otoritas untuk membangun sistem hukum Indonesia.

Kenyataan dalam implementasi perjanjian internasional sebagian besar mengabaikan peran perundang-undangan nasional. Hal inilah yang dikatakan sebagai dampak ke dalam (internal effect) dari suatu perjanjian internasional yang sangat erat kaitannya dengan dampak suatu perjanjian internasional dalam sistem hukum internasional suatu negara. Sebenarnya hukum internasional dikenal adanya dua teori yang menjelaskan perlu atau tidaknya ketentuan pelaksanaan nasional dalam penerapan perjanjian internasional, yaitu:[14]

1. teori adaption, yaitu suatu perjanjian internasional mempunyai dampak hukum (legal enforce) dalam suasana nasional, sehingga tetap mempertahankan sifat inyternasionalnya yang diterapkan dalam suasana nasional. Dasar teori ini berkaitan dengan teori monoisme yang berpendapat hukum nasional dan hukum internasional merupakan satu kesatuan dari satu sistem hukum;

2. teori incorporation, yaitu perjanjian internasional diinkorporasikan dalam hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang berbeda. Akibatnya, suatu perjanjian internasional itu harus ditransformasikan ke dalam hukum nasional dengan ketentuan hukum yang terpisah, sehingga menambah atau suplemen hukum nasional yang telah ada.

Berdasarkan duaa pilihan di atas, implementasi suatu perjanjian internasional terhadap peraturan perundang-undangan harus dilakukan pembenahan sesuai dengan prinsip yang dianut Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar perjanjian internasional dapat sejalan dengan sistem dan hukum Indonesia yang selama ini dikembangkan. Dalam beberapa kasus di Indonesia, penerapan hukum internasional dalam sistem hukum nasional menjadi sangat sedemikian penting.

Kondisi demikian terjadi jika dikaitkan dengan beberapa kasus yang menimpa Indonesia seperti peledakan bom di Bali yang mengundang reaksi internasional, sehingga PBB mengeluarkan resolusi khusus mengenai hal itu. Di samping itu, beberapa negara meminta Indonesia menerapkan sistem hukum dan penegakan hukum yang tegas terhadap terorisme. Terlepas ada atau tidaknya tekanan masyarakat internasional, Indonesia kemudian menerapkan peraturan pengganti UU (Perpu) No.1 tahun 2002 dan Perpu No.2 tahun 2002.[15]

Dalam kasus ini, tampak terlihat sebenarnya Indonesia tidak lagi dapat disebut bebas dalam menjalin hubungannya dengan negara lain. Kondisi demikian menjadikan Indonesia harus menerima pandangan dan saran negara lain dalam menerapkan hukum internasional. Dengan demikian, kehendak Indonesia sebenarnya belum tentu menerima pemberlakuan Resolusi PBB terhadapnya. Akan tetapi, mengingat sebagai negara anggota PBB, resolusi tersebut mengikat posisi Indonesia. Apalagi setelah ditetapkannya Jmaah Islamiyah sebagai salah satu bagian dari konspirasi internasional versi PBB, Indonesia harus menerima kondisi demikian dengan melakukan upaya hukum terhadap pengikut Jamaah Islamiyah.

Ketidakmampuan Indonesia dalam menerapkan teori Grotius juga terlihat dari ketidakseimbangan posisi Indonesia dengan negara-negara dan organisasi internasional dalam membentuk perjanjian utang. Indonesia dalam beberapa letter of intent dengan negara kreditur dan organisasi internasional harus menertima beberapa persyaratan yang harus ditanggung Indonesia, meskipun sangat memberatkan posisi Indonesia. Misalnya, pembelian sarana dan konsultan ahli dari luar ngeri. Dalam kondisi tersebut beberapa ahli mengemukakan tidak kurang dari 70% utang luar negeri Indonesia kembali lagi ke negara atau organisasi kreditur.

Hal demikian menunjukkan bahwa hukum internasional berdasarkan pandangan Grotius menjadi tidak kontekstual dala kondisi sekarang. Masyarakat hukum internasional dewasa ini telah memainkan peranan yang sangat penting bagi terciptanya kondisi hukum nasional Indonesia, sehingga terkesan Indonesia menjadi bagian dari konspirasi hukum dan masyarakat internasional. Namun, bagaimanapun penerapan hukum internasional di Indonesia menjadi sangat signifikan setelah keanggotaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional. Pentingnya kedudukan hukum internasional tersebut menyebabkan sistem hukum nasional tidak dapat melepaskan diri dari adanya ketentuan internasional. Di samping itu, adanya perkembangan internasional dan suasana globalisasi dewasa ini menyebabkan batas-batas kenegaraan menjadi sangat tipis dan sudah tidak terlihat lagi. Dalam kondisi demikian tuntutan masyarakat nasional akan dipengaruhi suasana masyarakat internasional. Kondisi inilah yang menyebabkan sistem hukum nasional terasa sangat tunduk pada sistem hukum internasional.

Dalam berbagai kasus Indonesia terpaksa harus mengikuti kemauan hukum internasional ketika meminta bantuan kepada IMF pada Januari 1998. Saat itu, Indonesia menandatangani letter of intent mengenai perlunya restrukturisasi ekonomi dengan merevisi beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU Kepailitan dan UU Antikorupsi. Juga, membentuk peraturan perundang-undangan atas kemauan IMF seperti UU Antimonopoli.

Permasalahan lain yang terkait dengan semakin terbuktinya primat internasional di Indonesia ialah, saat perumusan RUU Terorisme yang merupakan akibat terjadinya peristiwa 11 September 2001 di New York, AS. Indonesia tampaknya juga harus mengikuti keinginan masdyarakat internasional, khususnya AS, yang menginginkan seluruh negara mengikuti kehendaknya dalam mengatasi adisebutnya sebagai terorisme internasional. Namun, Indonesia sendiri tampaknya harus memperhatikan sistem hukum pidana nasional yang dinilai cukup relevan dengan pencegahan terorisme. Akan tetapi kebutuhan ini semakin mengemuka setelah Indonesia melalui Bali terkena ledakan Bom yang hebat.

Tekanan masyarakat internasional sebagai suatu sistem hukum juga terjadi pada terjadinya kejahatan pembunuhan terhadap pejuang kemerdekaan Papua Theys Hiyo Eluai. Masyarakat internasional yang ditunjukkan masyarakat eropa meminta agar penanganan pembunuhan Eluai dapat segera dilakukan. Pemerintah sendiri tampaknya cukup merespon keinginan masyarakat internasional dengan membentuk tim pencari fakta yang dikoordinasikan oleh Menko Polkam. Kondisi demikian menjadikan hukum internasional sebagai supremasi oleh Indonesia. Adanya realitas tersebut lebih disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:[16]

1. tekanan dari masyarakat internasional begitu semakin kuat terhadap Indonesia disebabkan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai tidak sejalan dengan kehendak global;

2. Indonesia mempunyai posisi tawar menawar yang lemah disebabkan kebergantungannya yang besar pada bantuan internasional;

3. sistem hukum Indonesia yang sulit lagi dipercaya sebagai bagian besar masyarakat Indonesia, sehingga menumbuhkan apatisme dan pesimisme terhadap penegakan hukumnya;

4. tidak adanya koordinasi dan konsistensi aparatur penegak hukum dalam menangani dan mneyelesaikan kasus dan perkara yang terjadi di Indonesia, sehingga muncul keinginan mengajukan perkaranya kepada Mahkamah Internasional.

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa pandangan Grotius sangat relevan dalam proses pembentukan perjanjian internasional, dimana dalam pandangannya mensyaratkan adanya prinsip kesetaraan dalam kerja sama internasional, yang mengandung dua unsure yaitu perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dan penghormatan atas kedaulatan negara;

2. Bahwa sebaiknya dalam menerapkan pandangan Grotius bagi perjanajian internasional yang dibuat oleh bangsa Indonesia, harus dibebaskan dari faktor intervensi atau tekanan dari pihak negara manapun. Sehingga ketika sebuah perjanjian internasional tersebut telah diadopsi dalam hukum nasional kita maka hal ini sesuai dengan nilai-nilai lokal yang terbebas dari tekanan internasional.

DAFTAR PUSTAKA

Boer, Mauna. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Globalisasi,(Bandung: Alumni, 2000).

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Pengkajian Hukum tentang Pengaruh-Pengaruh Konvensi Internasional Terhadap Pengembangan Hukum Nasional Indonesia,(Jakarta:BPHN, 1992).

Hary, Chand. Modern Jurisprudence,(Kualalumpur: International Law Book Services, 1994).

J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional,diterjemahkan oleh F.J. Isjwara,(Bandung: Alumni, 1965).

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional,(Jakarta: Intermasa, 1997).

R. Soeprapto, Hubungan Internasional,(Jakarta: Rajawali Perss, 1997).

Soebardjo, Sastrosoehardjo,”Upaya Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya,”Analisis CSIS I (Januari-Februari, 1985).

Wirjono, Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Publik Internasional,(Jakarta: Pembimbing Masa, 1967).



[1].Grotius adalah warga negara Belanda yang mempunyai pemahaman yang komprehensif mengenai hukum internasional. Sumbangannya terhadap hukum internasional menyebabkan dirinya disebut sebagai pendii hukum internasional modern.

[2].Grotius mengemukakan lebih lanjut bahwa, “Promises are of binding nature because to fulfil a promise relations”.

[3] .Hary Chand, Modern Jurisprudence (Kuala Lumpur: International Law Book Services, 1994),h.43.

[4] .J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, diterjemahkan oleh F.J.Isjwara (Bandung: Alumni, 1965), hal.6-7.

[5] .Ibid.,

[6].Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Jakarta: Intermasa, 1997), hal.109.

[7].Kecenderungan ini menjadi trend terjadinya interdependensi global dengan semakin berkurangnya konflik militer antara Unisoviet dan Amerika serikat.

[8].Dalam hal ini pemikiran mengenai konsep hukum internasional berdasarkan pandangan positivis telah mendorong adanya penerapan prinsip atas dasar instrumen tertulis seperti perjanjian internasional.

[9].Kusumaatmadja, op.cit., hal.45.

[10].Ibid.

[11] Mieke Komar Kantaadmadja, “Instrumen Nasional untuk Ratifikasi Perjanjian-Perjanjian Internasional(Makalah dalam Lokakarya Hukum Perdata Internasional tentang Instrumen Hukum Nasional dalam Peratifikasian Perjanjian-Perjanjian Internasional, BPHN, Jakarta, 1973) hal.20.

[12] .Muchtar Kusumaatmadja, op.cit. hal.35.

[13] .Sri Setianingsih Suwardi, “Hukum Pinjaman antara Republik Indonesia dan Bank Dunia serta Penerapannya dalam Hukum Nasional Indonesia”, Hukum dan pembangunan 2 April 1997, hal.80.

[14] .C.F.G. sunarjati Hartono, “Kebijakan Pembangunan Hukum Menuju Sistem Hukum Nasional,” Analisis CSIS 1 Januari, 1993, hal.6.

[15] .Sejak krisis ekonomi yang melanda Indonesia, praktis Indonesia mengalami kemunduran posisi tawar menawarnya dengan organisasi keuangan internasional, IMF.

[16] .Ulasan lebih lengkap dapat dilihat dalam tulisan Hikmahanto Juwana, “Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, (Jakarta: Lentera Hati, 2001), hal.102-105.

RESUME TENTANG DIMENSI, HAKEKAT DAN RUANG LINGKUP TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DARI PROF. DR. MOCHTAR KUSUMAATMADJA, S.H., LL.M.

OLEH: DR. LILIK MULYADI, S.H., M.H.

Pada dasarnya, Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. merupakan teori yang bersifat krusial dan mengundang banyak perbincangan pelbagai kalangan sehingga ada bebarapa alasan penulis melakukan resume terhadap teori tersebut. Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakekatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional maka Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup (way of live) masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W. Friedman.[1] Ketiga, pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”[2] (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.[3]

Dikaji dari perspektif sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan “konsep” pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound “Law as a tool of social engineering” yang berkembang di Amerika Serikat. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia.[4] Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan. Oleh karena

itu maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,

LL.M. memperagakan pola kerja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial tersebut.

Dalam proses tersebut maka Mochtar Kusumaatmadja menambahkan adanya tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagaimana masukan dari Roescoe Pound dan Eugen Ehrlich dimana terlihat korelasi antara pernyataan Laswell dan Mc Dougal bahwa kerja sama antara penstudi hukum dan pengemban hukum praktis itu idealnya mampu melahirkan teori hukum (theory about law), teori yang mempunyai dimensi pragmatis atau kegunaan praktis. Mochtar Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Oleh karena itu, maka diperlukan sarana

berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh, Mochtar berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:

1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.

2. Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.

3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.[5]

Lebih detail maka Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa:

“Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”[6]

Dalam perkembangan berikutnya, konsep hukum pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya dengan "Teori Hukum Pembangunan"[7] atau lebih dikenal dengan Madzhab UNPAD. Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu: Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat. Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.[8] Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja[9] mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban.[10] Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :[11]

Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat” didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.

Aksentuasi tolok ukur konteks di atas menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu :

1. Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak adanya;

2. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.

Apabila diuraikan secara lebih intens, detail dan terperinci maka alur pemikiran di atas sejalan dengan asumsi Sjachran Basah yang menyatakan “fungsi hukum yang diharapkan selain dalam fungsinya yang klasik, juga dapat berfungsi sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara”.[12] Dalam hubungan dengan fungsi hukum yang telah dikemukakannya, Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum dalam pengertian yang lebih luas, tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.[13] Dengan kata lain suatu pendekatan normatif semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila hendak melakukan pembinaan hukum secara menyeluruh. Pada bagian lain, Mochtar Kusumaatmadja

juga mengemukakan bahwa “hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”. Pengertian hukum di atas menunjukkan bahwa untuk memahami hukum secara holistik tidak hanya terdiri dari asas dan kaidah, tetapi juga meliputi lembaga dan proses. Keempat komponen hukum itu bekerja sama secara integral untuk mewujudkan kaidah dalam kenyataannya dalam arti pembinaan hukum yang pertama dilakukan melalui hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan keempat komponen hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan, berarti pembinaan hukum setelah melalui pembaharuan hukum tertulis dilanjutkan pada hukum

yang tidak tertulis, utamanya melalui mekanisme yurisprudensi.

DAFTAR PUSTAKA

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Russell and Russell, New York, 1973

H.R. Otje Salman S dan Anton F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung, 2004

John Rawls, A Theory of Justice, Terj., Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984

---------------------------, American Law: An Introduction, 2nd Edition, Terj., PT. Tatanusa, Jakarta, 2001

Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Cetakan ke II, Bandung, 2003

---------------- dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Mochtar Kusumaatmadja dan Bernard Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Buku I, Alumni, Bandung, 2000

Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986

-----------------------------------, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995

-------------------------------, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun

Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap

Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992



[1] Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, hlm. 1-8. dan pada Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, hlm. 1002-1010 serta dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002, hlm. 4-7 menentukan pengertian struktur adalah, “The structure of a system is its skeleton framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the though rigid nones that keep the process flowing within bounds..”, kemudian substansi dirumuskan sebagai, “The substance is composed of substantive rules and rules about how institutions should behave,” dan budaya hukum dirumuskan sebagai, “The legal culture, system their beliefs, values, ideas and expectation. Legal culture refers, then, to those ports of general culture customs, opinions ways of doing and thinking that bend social forces toward from the law and in particular ways.”

[2]Pada dasarnya, fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engeneering) relative masih sesuai dengan pembangunan hukum nasional saat ini, namun perlu juga dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang disebut “beureucratic and social engineering” (BSE). Lihat Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003, hlm. 7.

[3]Terhadap eksistensi Hukum sebagai suatu system dapat diteliti lebih detail dan terperinci pada: Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 5 dstnya

[4]Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006, hlm. 411

[5] Shidarta, Karakteristik ….Ibid, hlm. 415

[6] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002, hlm. 14

[7]Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai …..Op. Cit, hlm. 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987, hlm. 17.

[8]Lihat Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002, hlm. V.

[9]Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun, hlm. 2-3.

[10]Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan ….., Ibid., hlm. 13.

[11]Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995, hlm. 13.

[12]Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 13

[13]Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986, hlm. 11.