Jumat, 27 Maret 2009

ARTIKEL HUKUM

1
UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN KORBAN KEJAHATAN DIKAJI
DARI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H.1
I. Pendahuluan
Menurut pandangan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana pengertian
“korban kejahatan” adalah terminologi Ilmu Kriminologi dan Victimologi2 dan
kemudian dikembangkan dalam hukum pidana dan/atau sistem peradilan
pidana. Konsekuensi logisnya perlindungan korban dalam Kongres PBB
VII/1985 di Milan (tentang “The Prevention of Crime and the Treatment of
Offenders”) dikemukakan, bahwa hak-hak korban seyogianya terlihat sebagai
bagian integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana (“victims rights
should be perceived as an integral aspect of the total criminal justice system”).
Kemudian pengertian “korban” berdasarkan ketentuan angka 1 “Declaration of
basic principles of justice for victims of crime and abuse of power” pada tanggal 6
September 1985 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi Nomor
A/Res/40/34 Tahun 1985 ditegaskan, bahwa:
“Victims” means persons who, individually or collectively, have suffered
harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic
loss or substantial impairment of their fundamental right, through acts or
omissions that are in violation of criminal laws operative within member
states, including those laws proscribing criminal abuse power”.
Kemudian, lebih jauh pengertian korban ini oleh Arif Gosita diartikan
sebagai, “mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat
tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau
1Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Penulis Buku Ilmu
Hukum dan Kini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
2Istilah Kriminologi pertama kali dipergunakan antropolog Perancis, Paul
Topinard dari kata crimen (kejahatan/penjahat) dan logos (ilmu pengetahuan). Edwin
H. Sutherland dan Donald R. Cassey menyebutkan kriminologi sebagai: “...the body
of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomenon. It includes within its
scope the process of making law, the breaking of laws, and reacting to word the breaking of
laws..”. (Edwin H. Sutherland dan Donal R. Cassey, Principles of Criminology, New
York: Lippincott Company, 1974, hlm. 3). Kemudian Victimologi berasal dari katakata
latin: Victima yang berarti korban, logos yang berarti ilmu, pengetahuan ilmiah,
studi. (Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), PT. Bhuana
Ilmu Populer, Jakarta, 2004, hlm. 97 dan: Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana
Dalam Perspektif Teoritik Dan Praktik Peradilan Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem
Peradilan Dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan
Kembali Oleh Korban Kejahatan, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 2007, hlm. 12)
2
orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang
menderita”.3 Lebih lanjut maka dapat diklasifikasikan korban kejahatan ada
yang sifatnya individual (individual victims) dan kolektif (collective victims),
korban kejahatan bersifat langsung yaitu korban kejahatan itu sendiri dan
tidak langsung (korban semu/abstrak) yaitu masyarakat, seseorang,
kelompok masyarakat maupun masyarakat luas dan selain itu kerugian
korban juga dapat bersifat materiil yang lazimnya dinilai dengan uang dan
immateriil yakni perasaan takut, sakit, sedih, kejutan psikis dan lain
sebagainya.
Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam
praktik peradilan relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum
Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender orientied).
Padahal, dari pandangan kriminologis dan hukum pidana kejahatan adalah
konflik antar individu yang menimbulkan kerugian kepada korban,
masyarakat dan pelanggar sendiri dimana dari ketiga kelompok itu
kepentingan korban kejahatan adalah bagian utama kejahatan dimana
menurut Andrew Ashworth, “primary an offence against the victim and only
secondarily an offence against the wider comunity or state”.4
Secara teoretis dan praktik pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia
kepentingan korban kejahatan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai
bagian perlindungan masyarakat sesuai teori kontrak sosial (social contract
argument) dan teori solidaritas sosial (social solidary argument).5 Secara umum
dalam teori dikenal ada dua model perlindungan, yaitu: Pertama, model hakhak
prosedural (the procedural rights model) atau di Perancis disebut partie civile
model (civil action system). Secara singkat model ini menekankan
dimungkinkan berperan aktifnya korban dalam proses peradilan pidana
seperti membantu jaksa penuntut umum, dilibatkan dalam setiap tingkat
pemeriksaan perkara, wajib didengar pendapatnya apabila terpidana dilepas
bersyarat, dan lain sebagainya. Selain itu, dengan turut sertanya secara aktif
dalam proses peradilan pidana, korban bisa mendapatkan kembali harga diri
dan kepercayaan dirinya. Akan tetapi, dengan adanya keterlibatan korban
mempunyai segi positif dalam penegakan hukum, dan juga mempunyai segi
negatif karena partisipasi aktif korban dalam pelaksanaan proses peradilan
pidana dapat menyebabkan kepentingan pribadi terletak di atas kepentingan
umum. Namun demikian secara historis, teori dimaksud merupakan latar
belakang terhadap terbentuknya lembaga kejaksaan, sebagaimana dikatakan
oleh Jan JM Van Dijk, The Hague, bahwa: “Historically this has been the main
justification for the estabilishment of the office of the public prosecutor”.6 Lebih jauh
3Ibid, hlm. 96
4Andrew Ashworth, Victim Impact Statements and Sentencing, The Criminal
Law Review, Agustus 1993, hlm. 503
5Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Alumni,
Bandung, 1992, hlm. 78
6H. Parman Soeparman, Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan
Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan, Penerbit Refika Aditama,
Bandung, 2007, hlm. 63
3
lagi, alasan lain dikemukakan kelompok yang menentang diberikannya hak
prosedural kepada korban adalah dengan diberikannya peran individual
kepada korban dalam proses persidangan atau penuntutan terhadap pelaku,
berarti membuatnya ikut bertanggung jawab atas jalannya persidangan serta
hasil dari proses itu sehingga beban tanggung jawab ini akan menjadi
tekanan yang cukup berat bagi korban dalam berbagai segi. Tekanan bisa
muncul dari orang dengan siapa korban melakukan kontak dan/atau
disebabkan oleh polisi atau jaksa yang akan memanfaatkan hak-haknya
untuk kepentingan umum. Pelaku dan pengacaranya akan berusaha
mempengaruhi tingkah laku korban selama proses dan kadang dengan
menggunakan intimidasi. Kedua, model pelayanan (the services model) yang
menekankan pada pemberian ganti kerugian dalam bentuk kompensasi,
restitusi dan upaya pengambilan kondisi korban yang mengalami trauma,
rasa takut dan tertekan akibat kejahatan. Apabila diperbandingkan, ternyata
baik model hak-hak prosedural maupun model pelayanan masing-masing
mempunyai kelemahan. Model hak-hak prosedural ini dapat menempatkan
kepentingan umum di bawah kepentingan individual si korban, di samping
suasana peradilan yang bebas dan dilandasi asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence) dapat terganggu oleh pendapat korban tentang
pemidanaan yang dijatuhkan karena didasarkan atas pemikiran yang
emosional sebagai upaya untuk mengadakan pembalasan. Selain hal di atas,
yang menetapkan Jaksa Penuntut Umum mewakili korban maka acapkali
dalam prakteknya, aspirasi korban dalam proses peradilan pidana kurang
diperhatikan sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari dan atau
keluarganya terhadap tuntutan jaksa dan putusan hakim. Aspek ini salah
satunya dipicu karena secara prosedural korban tidak mempunyai peluang
untuk menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan jaksa dan putusan
hakim.7 Berkorelatif dengan hal tersebut maka dalam kongres PBB tanggal 26
Agustus sampai dengan tanggal 6 September 1985, di Milan, Italia
merekomendasikan tentang Declaration of Basic Principles of Justice for
Victims of Crime and Abuse of Power pada angka 6 b menentukan bahwa:
“Allowing the views and concerns of victims to be presented and considered
at appropriate stages where their personal interests are effected, without
prejudice to the accused and consistent with the relevant national criminal
justice”.
Sebagai lembaga yang mewakili korban kejahatan seharusnya Jaksa
Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya lebih banyak menguraikan
penderitaan korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku
sehingga pengajuan tuntutan pidana hendaknya didasarkan kepada keadilan
dari kaca mata korban sehingga cenderung menuntut hukuman yang relatif
tinggi, sedangkan terdakwa dan atau penasihat hukumnya berhak memohon
hukuman yang seringan-ringannya, atau kalau memungkinkan mohon agar
terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan
putusan hakim yang berupa pemidanaan (veroordeling) haruslah pula
7 H. Parman Soeparman, Pengaturan Hak Mengajukan...., Ibid.
4
mengandung anasir yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan.
Tegasnya, mengandung unsur moral justice, sosial justice dan legal justice.
Dengan melihat apa yang telah penulis uraikan di atas maka tulisan
singkat berikut yang berjudul, “Upaya hukum yang dilakukan korban kejahatan
dikaji dari perpektif sistem peradilan pidana dalam putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia”, ini akan menguraikan lebih jauh bagaimana pandangan
Mahkamah Agung yang tercermin dalam beberapa putusannya mensikapi
adanya upaya hukum yang dilakukan oleh korban kejahatan.
II. Pengaturan Korban Kejahatan Dalam Hukum Positif Dan Upaya
Hukum Yang Dilakukan Oleh Korban Kejahatan Dalam Putusan
Mahkamah Agung
Apabila dicermati lebih terperinci ternyata perlindungan korban
kejahatan bersifat perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung
yang dirumuskan dalam kebijakan formulatif yaitu perlindungan abstrak
dimana cenderung mengarah pada perlindungan masyarakat dan individu.
Korban sebagai pihak yang dirugikan oleh suatu kejahatan terisolir atau tidak
mendapat perhatian sama sekali, terlebih lagi dengan meningkatnya
perhatian terhadap pembinaan nara pidana yang sering ditafsirkan sebagai
sesuatu yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kepentingan korban, maka
tidak mengherankan jika perhatian kepada korban semakin jauh dari
peradilan pidana yang oleh Sthepen Schafer dikatakan sebagai cinderella dari
hukum pidana. Tegasnya, perlindungan terhadap korban kejahatan penting
eksistensinya oleh karena penderitaan korban akibat suatu kejahatan
belumlah berakhir dengan penjatuhan dan usainya hukuman kepada pelaku.
Dengan titik tolak demikian maka sistem peradilan pidana hendaknya
menyesuaikan, menselaraskan kualitas dan kuantitas penderitaan dan
kerugian yang diderita korban.8 Dalam Sistem Peradilan Indonesia maka
kesan keterasingan korban juga dapat dirasakan sebagaimana terlihat masih
kurangnya pembahasan terhadap korban, peraturan hukum pidana juga
belum sepenuhnya mengatur tentang korban beserta haknya sebagai pihak
yang dirugikan dan lain sebagainya. Secara selintas maka pengaturan korban
kejahatan dalam hukum positif menurut sistem peradilan pidana Indonesia
meliputi ketentuan Pasal 14 c ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut:
“Pada perintah yang tersebut dalam Pasal 14 a kecuali dalam hal dijatuhkan
pidana denda, maka bersama-sama dengan syarat umum, bahwa orang yang
dipidana, hakim boleh mengadakan syarat khusus bahwa orang yang
dipidana itu akan mengganti kerugian yang terjadi karena tindak pidana
itu, semuanya atau sebagian saja, yang akan ditentukan pada perintah yang
ditentukan pada itu juga, yang kurang dari masa percobaan itu.”
Ketentuan sebagaimana tersebut di atas mensiratkan bahwa ada
perlindungan abstrak atau tidak langsung yang diberikan undang-undang
8 Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi,
Penerbit PT Djambatan, Jakarta, 2007, hlm. 122-123
5
sebagai kebijakan formulatif kepada korban kejahatan. Perlindungan tersebut
meliputi penjatuhan hukuman oleh hakim dengan penetapkan syarat umum
dan syarat khusus berupa ditentukan terpidana mengganti kerugian yang
ditimbulkan kepada korban. Akan tetapi ternyata aspek ini sifatnya abstrak
atau perlindungan tidak langsung karena sifat syarat khusus tersebut berupa
penggantian kerugian adalah fakultatif, tergantung penilaian hakim. Oleh
karena itu, dengan asas keseimbangan individu dan masyarakat (asas
monodualistik) seharusnya perlindungan terhadap korban kejahatan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sifatnya imperatif. Kemudian
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dimulai adanya perlindungan korban
secara individu, dengan tetap melakukan pembinaan kepada pelaku
kejahatan. Perlindungan korban dalam konteks ini berarti tetap
menempatkan kepentingan korban sebagai salah satu bagian mutlak yang
dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara pidana seperti korban
memungkinkan untuk mengontrol suatu perkara yang menempatkan dirinya
sebagai korban yaitu dapat melakukan upaya pra peradilan, jika suatu
perkara dihentikan penyidikan atau penuntutannya. Hal tersebut merupakan
salah satu bentuk perlindungan karena diberikannya hak kontrol ini dapat
memberi jaminan bahwa perkara pidana dimaksud dapat diselesaikan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih jauh lagi, selain itu
KUHAP juga memberi peluang kepada korban untuk mengajukan gugatan
ganti kerugian yang digabungkan dengan perkara pidana bersangkutan
sebagaimana ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP. Dimensi
ini konkretnya merupakan awal diperhatikannya korban dalam proses
pidana. Seorang korban dari suatu kejahatan dapat hadir dalam proses
pemeriksaan perkara pidana dengan dua kualitas yang berbeda. Di satu sisi
kehadiran korban dalam pemeriksaan perkara pidana berfungsi sebagai saksi
guna memberikan kesaksian dalam mengungkapkan kejahatan yang sedang
dalam proses pemeriksaan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan
maupun pemeriksaan di persidangan pengadilan. Di lain sisi fungsi korban
dalam proses perkara pidana adalah mengajukan gugatan ganti kerugian atas
penderitaan dan kerugian yang dialami sebagai akibat kejahatan. Selain itu,
korban dalam kapasitasnya sebagai saksi bersifat pasif dalam artian korban
hanya hadir bila diminta dan juga perannya terbatas hanya memberikan
keterangan mengenai sesuatu yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri.
Selain itu maka perlindungan korban di luar KUHP dan KUHAP terdapat
dalam beberapa peraturan hukum pidana, seperti dalam ketentuan Tindak
Pidana Ekonomi (UU Nomor 7/drt/1955), Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU Nomor 23 Tahun 1997), Praktik Monopoli (UU Nomor 5 Tahun 1999),
Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun
2001). Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7/drt/1955 tentang Tindak Pidana
Ekonomi maka indikasi pemberian perlindungan kepada korban berupa jenis
pidana “tindakan tata tertib” sehingga kerugian negara atau masyarakat baik
secara langsung maupun tidak langsung dapat dikembalikan kepada negara.
6
Logika pemikiran pembentuk undang-undang sebagai kebijakan formulatif
berasumsi bahwa hukum pidana sebagai alat ampuh dan memadai dalam
menanggulangi kesulitan ekonomi, akan tetapi kenyataannya perekonomian
Indonesia waktu itu bukanlah menjadi baik, meskipun di satu sisi kebijakan
formulatif memberi ancaman pidana yang sangat berat. Kemudian dalam
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup maka sekelompok masyarakat atau masyarakat luas
diberi hak untuk mengajukan gugatan atas dasar perwakilan kelompok (class
action) dan Pasal 47 memberikan perlindungan kepada masyarakat yang
menjadi korban tindak pidana lingkungan hidup terhadap pelakunya dapat
pula dikenakan tindakan tata tertib. Selanjutnya, upaya perlindungan korban
yang bersifat abstrak dari kebijakan formulatif dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal
19 disebutkan bahwa:
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara lainnya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pada hakikatnya, pemberian ganti rugi tanpa menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana sebagaimana dimaksud di atas
mencerminkan adanya upaya perlindungan korban tanpa orientasi pada
pelaku kejahatan sebagaimana dianut oleh hukum positif Indonesia. Akan
tetapi, apabila dicermati tentang ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 maka sistem perumusan sanksi pidana (strafsoort) masih
nampak adanya orientasi kepada pelaku tindak pidana (offender oriented) dan
tidak dapat diharapkan adanya perlindungan terhadap korban sebagai
konsumen. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, upaya
perlindungan korban nampak adanya pidana minimal khusus sehingga dapat
dihindarkan penjatuhan pidana yang terlalu ringan, sedangkan sanksi berupa
pembayaran ganti rugi digolongkan dalam sanksi adminstratif. Akan tetapi
dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
7
Tindak Pidana Korupsi yang menentukan “pembayaran uang pengganti yang
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari
tindak pidana korupsi”, merupakan pidana tambahan yang juga bermaksud
atau sebagai upaya perlindungan terhadap korban kejahatan.
Apabila ditarik “benang merah” apa yang telah penulis uraikan maka
perlindungan terhadap korban kejahatan terasa begitu minim sehingga
perlindungannya bersifat abstrak/semu dan perlindungan tidak langsung
dimana menurut Arif Gosita disebutkan bahwa adanya hak-hak korban9,
yang dapat berupa:
 Korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaannya
sesuai dengan kemampuan memberi kompensasi si pembuat
korban dan taraf keterlibatan/partisipasi/peranan si korban dalam
terjadinya kejahatan, dengan linkuensi dan penyimpangan
tersebut.
 Berhak menolak kompensasi untuk kepentingan pembuat korban
(tidak mau diberi kompensasi karena tidak memerlukannya).
 Berhak mendapat kompensasi untuk ahli warisnya bila si korban
meninggal dunia karena tindakan tersebut.
 Berhak mendapat pembinaan dan rehabilitasi.
 Berhak mendapat kembali hak miliknya.
 Berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak pembuat
korban bila melapor dan menjadi saksi.
 Berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum.
 Berhak mempergunakan upaya hukum (recht middelen).10
Sedangkan, terhadap aspek ini maka J.E. Sahetapy juga menentukan hakhak
korban berupa:
 mendapat pelayanan (bantuan, restitusi, kompensasi)
 menolak pelayanan untuk ahli warisnya
 mendapat kembali hak miliknya
 menolak menjadi saksi apabila tidak ada perlindungan terhadap
dirinya
 mendapat perlindungan terhadap ancaman pihak pelaku apabila
pelapor menjadi saksi
 mendapat informasi mengenai permasalahan yang dihadapinya
9Pada dasarnya hak-hak korban dalam KUHAP meliputi tiga dimensi,
yaitu: Pertama, hak untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidikan
dan/atau penghentian penuntutan dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan (Pasal 109 dan 140 ayat (2) KUHAP). Kedua, hak korban yang
berkaitan dengan kedudukannya sebagai saksi berupa mengundurkan diri
berdasarkan Pasal 168 KUHAP dan hak bagi keluarga korban, dalam hal korban
meninggal dunia, untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan tindakan polisi untuk
melakukan bedah mayat atau penggalian kubur untuk otopsi (Pasal 134-136
KUHAP). Ketiga, hak untuk menuntut ganti kerugian terhadap akibat kejahatan
dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang dirugikan (Pasal 98-101 KUHAP).
10Arif Gosita, Loc. Cit.
8
 dapat melangsungkan pekerjaannya
 mendapat pelayanan yang layak sewaktu sebelum persidangan,
selama persidangan, dan setelah persidangan
 mendapat bantuan penasihat hukum
 menggunakan upaya hukum.11
Menurut Arief Gosita dan J.E. Sahetapy maka hak korban berupa
mempergunakan upaya hukum (recht middelen) dalam ketentuan
perundangan-undangan merupakan perlindungan korban kejahatan dalam
ruang lingkup prosedural seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dimungkinkan
korban kejahatan yang berupa masyarakat secara kolektif melalui upaya
hukum berupa gugatan perwakilan secara kelompok (class action).
Perlindungan korban kejahatan dalam melakukan upaya hukum
eksistensinya sangat penting mengingat berdasarkan kajian emperik ternyata
reaksi korban terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak sesuai dengan
rasa keadilan sedangkan dari dimensi lain ternyata korban sendiri tidak dapat
berbuat sesuatu untuk menguji putusan karena hukum yang ada tidak
memberikan peluang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan
pengadilan. Bertolak dari dimensi di atas maka kiranya ada kendala
diwujudkan perlindungan korban melalui hak-hak prosedural. Namun
demikian pengaturan hak-hak prosedural dapat ditempuh dengan
pengaturan yang tegas tentang hakikat kewenangan jaksa penuntut umum
yang pada dasarnya merupakan pihak yang mewakili kepentingan korban
baik masyarakat secara kolektif maupun secara individual. Dalam kaitan
dengan hak-hak prosedural korban kejahatan dapat mengacu pada hak
korban untuk mengajukan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan
maupun penuntutan sebagaimana dikenal dalam hukum positif Indonesia.
Bertitik tolak pada aspek tersebut maka idealnya dalam menentukan
penuntutan kepada pelaku kejahatan perlu disertakan korban untuk
memberikan pendapatnya. Demikian pula halnya dalam menilai putusan
pengadilan apakah telah sesuai rasa keadilan ataukah belum, dimintakan
pendapat korban dengan syarat pendapat tersebut harus telah diterima oleh
jaksa penuntut umum dalam waktu yang lebih pendek dari batas akhir
mengajukan permohonan banding. Selain itu pula, upaya perlindungan
terhadap korban dapat juga dilakukan melalui penyerderhanaan dalam
proses peradilan pidana yang menurut hukum positif di Indonesia ada tiga
tingkat yakni peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), pengadilan
tingkat kedua atau peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi), dan
peradilan tingkat kasasi (Mahkamah Agung RI), bahkan ditambah lagi
dengan upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum dan
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dikaji dari
perspektif perlindungan kepada pelaku, proses dimaksud memang sangat
11J.E. Sahetapy, Victimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta, 1987, hlm. 189
9
menguntungkan guna memperoleh pengujian terhadap putusan pengadilan
yang lebih rendah, tetapi dipandang dari sudut perlindungan korban, proses
peradilan demikian merupakan waktu tunggu yang sangat melelahkan,
terkait dengan beban psikologis yang dialami sebagai akibat tindak pidana
dimaksud. Kemudian dalam ketentuan normatif yaitu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka untuk
pengertian korban dipergunakan terminologis yang berbeda-beda yaitu
sebagai pelapor (Pasal 108 KUHAP), pengadu (Pasal 72 KUHP), saksi korban
(Pasal 160 KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80, 81 KUHAP),
dan pihak yang dirugikan (Pasal 98, 99 KUHAP). Kemudian kenyataan
prakteknya hanya upaya hukum berupa permohonan Peninjauan Kembali
dapat dilakukan oleh “korban kejahatan” dengan kualitas sebagai saksi
korban, pihak ketiga yang berkepentingan, Penasihat Hukum maupun oleh
Jaksa Penuntut Umum yang termaktub dan diputus oleh Mahkamah Agung
RI.
Pada kasus Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Dr. Muchtar
Pakpahan, SH, MA maka “Jaksa Penuntut Umum” diperkenankan
melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor: 395 K/Pid/1995 tanggal 29 September 1995 yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) begitu pula Jaksa Penuntut
Umum melakukan Upaya hukum Peninjauan Kembali dalam kasus The
Gandhi Memorial School terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 02
K/Pid/1995 tanggal 8 Juni 1995 yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde). Pada dasarnya, putusan Peninjauan Kembali dikaji
dari perspektif teoritik dan praktek menimbulkan pelbagai penafsiran dan
komentar. Ada komentar yang bersifat pro akan tetapi tidak sedikit
menimbulkan komentar yang kontra dan bahkan dianggap putusan yang
bersifat kontroversial karena dianggap bertentangan dengan Pasal 263 ayat
(1) KUHAP.
Akan tetapi upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh
“korban kejahatan” (saksi korban Prof. DR. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba,
SP.OG) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1991 K/Pid/2001
tanggal 02 Juli 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dimana Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 11
PK/PID/2003 tanggal 6 Agustus 2003, menyatakan permohonan Peninjauan
Kembali tersebut tidak dapat diterima dengan dasar pertimbangan sebagai
berikut:
1. Bahwa keberatan-keberatan peninjauan kembali yang diajukan oleh
pemohonan peninjauan kembali Prof. Dr. Dr. Ida Bagus Gede Manuaba,
Sp.OG tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pemohon
peninjauan kembali adalah sebagai pihak korban yang tidak diberikan
wewenang mengajukan permohonan peninjauan kembali, oleh Pasal
263 ayat (1) KUHAP, dimana permohonan peninjauan kembali hanya
dapat diajukan oleh terpidana atau wakilnya ;
10
2. Bahwa pemohon peninjauan kembali dalam perkara ini adalah saksi
pelapor yang tidak diberikan wewenang untuk mengajukan peninjauan
kembali, bukan terpidana atau ahli warisnya, maka alasan-alasan
peninjauan kembali lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka
permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali
tidak cukup beralasan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Kemudian korban kejahatan dalam kapasitasnya sebagai “pihak ketiga
yang berkepentingan” kasus H. Iskandar Hutualy selaku Ketua DPD I IKBLA
Arif Rahman Hakim Exponen 66 Samarinda melakukan upaya hukum
peninjauan kembali dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan
Nomor: 4 PK/PID/2000 tanggal 28 November 2001, dimana formalitas
korban sebagai “pihak ketiga yang berkepentingan” dipertimbangkan sebagai
berikut:
1. Formalitas permintaan Peninjauan Kembali a quo diatur dalam Pasal
263 ayat (1) KUHAP yang intinya terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa putusan pemidanaan
hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan peninjauan
kembali. Sebelum ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP berlaku maka
sudah ada ketentuan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali
atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus
diajukan oleh Jaksa Agung atau oleh terpidana atau pihak yang
berkepentingan termasuk ahli warisnya.
2. Permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon sebagai “Pihak
ketiga yang berkepentingan” ex Pasal 80 KUHAP terhadap apakah
dapat diterima maka pembentuk undang-undang tidak memberi
tafsiran otentik tentang pengertian “Pihak ketiga yang berkepentingan”
dalam Pasal 80 KUHAP, sebagai penafsiran otentik tentang penyidik
(Pasal 1 angka 3 KUHAP) dan Penuntut Umum (Pasal 1 angka 6 huruf b
KUHAP) maka secara a contrario interminis istilah penyidik dan
Penuntut Umum dan atau orang yang memperoleh hak darinya
termasuk pemohon pra peradilan selaku baik seorang warga negara
maupun Ketua Lembaga Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban
untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran demi kepentingan
masyarakat luas/umum.
3. Berdasarkan ketentuan asas legalitas dan asas pengawasan harizontal
serta ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 maka
mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap
tentang cara menyelesaikan suatu soal yang tidak atau belum diatur
oleh undang-undang. Untuk mengisi kekosongan, kekurangan hukum
maka Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengenai pemohon Peninjauan
Kembali oleh hanya terpidana atau ahli warisnya dalam perkara pidana
ini mesti dilenturkan berdasarkan kekurangan dan kekosongan hukum
sekaligus suatu kebutuhan dalam acara, sehingga mencakup juga
11
pemohon Peninjauan Kembali oleh “Pihak Ketiga yang berkepentingan”
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 80 KUHAP atau “Pihak ketiga
yang berkepentingan” dalam Pasal 26 UU Nomor 14 Tahun 1970 atau
Jaksa Agung atau pihak yang berkepentingan lainnya dalam Pasal 10
ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980.
4. Bahwa berdasarkan asas legalitas dan asas pengawasan harizontal
dalam Pasal 80 KUHAP serta ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 berikut penjelasan asasnya maka dalam acara
pemeriksaan Peninjauan Kembali untuk memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan permohonan praperadilan ini Mahkamah Agung
berlandaskan kebutuhan dan kekosongan hukum sehingga
berakibatkan ketidakpastian hukum sekaligus merupakan suatu
kebutuhan dalam acara pemeriksaan permintaan Peninjauan Kembali
atas permohonan pra peradilan maka ketentuan Pasal 263 ayat (1)
KUHAP mengenai istilah putusan pengadilan mesti dilenturkan
kembali hingga mencakup keputusan Pengadilan (dalam Pasal 156 ayat
1 KUHAP, Pasal 81 KUHP) serta putusan praperadian (Pasal 77 s/83
KUHAP) dan bukan sekedar putusan pemidaan yang telah berkekuatan
tetap dan oleh karen itu permohonan Peninjauan Kembali H. Iskandar
Hutualy sebagai pribadi maupun selaku Ketua DPD I IKBLA Arief
Rahman Hakim Eksponen 66 Samarinda secara formal mesti diterima.
5. Bahwa kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 263
ayat (2) huruf c KUHAP) juga terletak dalam pertimbangan hukum dari
putusan pra peradilan judex facti (Pengadilan Tinggi) yang antara lain
menyatakan pihak ketiga yang berkepentingan sbagaimana ditentukan
dalam Pasal 80 KUHAP adalah saksi korban dalam peristiwa pidana
yang dirugikan langsung, sebab sesuai dengan asas pengawasan
horizontal dalam Penjelasan Pasal 80 KUHAP yang implikasinya untuk
menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dapat dilaksanakan
secara efektif dengan berperan sertanya (partisipasi) masyarakat luas
maka “istilah pihak ketiga yang berkepentingan” tidak mesti dibatasi hanya
kepada saksi korban dalam peristiwa pidana dan yang dirugikan
langsung, melainkan setiap orang baik manusia pribadi (natuurlijke
persoon, natural person) maupun badan hukum (rechterlijke persoon,
legal person), kecuali Penyidik dan Penuntut Umum (yang dalam teks
Pasal 80 KUHAP Penyidik dan Penuntut Umum ditempatkan sebelum
istilah pihak ketiga yang berkepentingan) sehingga termasuk pemohon
praperadilan.
Dari kasus di atas ternyata “korban kejahatan” dalam kapasitasnya
sebagai “pihak ketiga yang berkepentingan” dan yang dilakukan oleh “jaksa
penuntut umum” diperkenankan dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung
melakukan upaya hukum peninjauan kembali, sedangkan terhadap “korban
kejahatan” berupa “saksi korban”, atau “saksi pelapor” oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia menyatakan permohonan tersebut tidak dapat
diterima karena secara kualitas dan normatif pemohon peninjauan kembali
mempunyai kapasitas yuridis.
12
III. Penutup
Pada dasarnya ketentuan Hukum Positif di Indonesia memberikan
perlindungan terhadap korban kejahatan yang bersifat tidak langsung baik
dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun dalam Undang-
Undang Nomor: 7/drt/1955, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yo Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001. Kemudian dalam kebijakan formulatif yaitu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka untuk
pengertian korban dipergunakan terminologis yang berbeda-beda yaitu
sebagai pelapor (Pasal 108 KUHAP), pengadu (Pasal 72 KUHP), saksi korban
(Pasal 160 KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80, 81 KUHAP),
dan pihak yang dirugikan (Pasal 98, 99 KUHAP). Kemudian kenyataan
prakteknya permohonan Peninjauan Kembali dilakukan oleh pemohon
dengan kualitas sebagai saksi korban, pihak ketiga yang berkepentingan,
Penasihat Hukum maupun oleh Jaksa Penuntut Umum dan ternyata hanya
upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan
Pihak Ketiga yang berkepentingan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung
sedangkan untuk permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pemohon
saksi korban atau saksi pelapor oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak
diterima oleh karena pemohon bukan berkualitas melakukan permohonan
Peninjauan Kembali. Dari dimensi teoretis ternyata Mahkamah Agung
melakukan penafsiran berbeda sebagaimana ditentukan Pasal 263 ayat (1)
KUHAP yaitu dengan dikabulkannya pemohon Peninjauan Kembali yang
dilakukan oleh Penuntut Umum dan Pihak Ketiga yang berkepentingan di
satu sisi sedangkan di sisi lainnya permohonan dari pemohon Peninjauan
Kembali yang berkualitas saksi korban atau saksi pelapor dinyatakan tidak
dapat diterima dengan perbagai pertimbangan yang telah diuraikan di atas
yang bersifat sumir, sederhana dan singkat.****
DAFTAR PUSTAKA
Ali Boediarto, Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang
Hukum Pidana, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2000
Andrew Ashworth, Victim Impact Statements and Sentencing, The Criminal
Law Review, Agustus 1993
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), PT. Bhuana Ilmu
Populer, Jakarta, 2004
Edwin H. Sutherland dan Donal R. Cassey, Principles of Criminology, New
York: Lippincott Company, 1974
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritik Dan Praktik
Peradilan Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan Dan Kebijakan
13
Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh
Korban Kejahatan, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 2007
------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi,
Penerbit PT Djambatan, Jakarta, 2007
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Alumni,
Bandung, 1992
J.E. Sahetapy, Victimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta, 1987

Tidak ada komentar:

Posting Komentar