Jumat, 27 Maret 2009

SISTEM HUKUM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA

Oleh: Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H.1
I. PENDAHULUAN
Pada dasarnya, secara eksplisit dengan tolok ukur judul konteks di atas
kiranya ada beberapa aspek yang perlu dikaji, dideskripsikan dan diberikan
atensi secara lebih cermat, detail dan terperinci sehingga secara substansial
tidak membawa polarisasi pemikiran yang ambiguitas. Dimensi ini sejak awal
esensial dikemukakan oleh karena konteks di atas mensiratkan adanya
percampuran alur pemikiran antara anasir normatif pada kebijakan
formulatif di satu sisi dengan anasir “yurisprudensi” dan pergeseran
“kebijakan” pada tataran aplikatif di sisi lainnya dalam satu pola
pembahasan. Terhadap ruang lingkup dan esensi judul konteks tersebut di
atas maka ada beberapa deskripsi dan argumen yang kiranya dapat
dikemukakan lebih intens, yaitu: Pertama, bahwa secara global dan
representatif dikaji dari perspektif substansi materi Tindak Pidana Korupsi
maka Mahkamah Agung tidak ada menggariskan “kebijakan” terhadap
sistem hukum pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi. Konkretnya,
sistem hukum pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi mengacu dan
hendaknya harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku sebagai hukum positifnya (UU 31/1999 jo UU 20/2001). Kedua,
“kebijakan” yang digariskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
rangka sistem hukum pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi hanya
bersifat prosedural dan administratif sebagaimana termaktub dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1988 tanggal 7 Juli 1988, Surat
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001,
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 30 Januari
2002. Ketiga, bahwa walaupun Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan
Pasal 32 UU 14/1985 jo UU 5/2004 melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggara peradilan di semua lingkungan peradilan dalam
1Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Penulis Buku Ilmu
Hukum dan Kini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
2
menjalankan kekuasaan kehakiman maka pengawasan tersebut tidak
mengacu kepada substansi perkara dan tidak boleh mengurangi kebebasan
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Keempat, bahwa dikaji dari
perspektif teori hukum maka di Indonesia tidak menganut asas “the binding
force of precedents” akan tetapi bersifat “persuasieve precedents” maka kebijakan
yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ketika memutus perkara bukanlah
kebijakan yang bersifat mengikat akan tetapi tergantung kepada peradilan
bawahannya, terkecuali terhadap yurisprudensi yang bersifat konstan/tetap
(vaste jurisprudentie). Dikaji dari perspektif sumber hukum2 maka
Yurisprudensi merupakan sumber hukum dalam artian formal.3
Oleh karena itu, berpijak dari dimensi di atas maka “kebijakan”
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka sistem hukum
pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi di sini dimaksudkan sebagai
perkara yang telah diterima, diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung
ketika perkara tersebut diterima, diperiksa dan diputus baik dalam peradilan
tingkat kasasi maupun peninjauan kembali dan bukan “kebijakan”4 dalam
2Menurut Zevenbergen sumber hukum merupakan sumber terjadinya
hukum. Pada hakekatnya sumber hukum secara konvensional dapat dibagi menjadi
sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Menurut Utrecht sumber
hukum materiil yaitu perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat
umum (public opinion) yang menjadi determinan materiil membentuk hukum,
menentukan isi dari hukum, sedangkan sumber hukum formal, yaitu menjadi
determinan formil membentuk hukum (formele determinanten van de rechtsvorming),
menentukan berlakunya dari hukum. Sumber-sumber hukum yang formil adalah:
Undang-Undang, Kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari
yang berkuasa dalam masyarakat, traktat, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum
yang terkenal (doktrina). (E. Utrecht/Moh. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum
Indonesia, Cetakan Kesebelas, Jakarta, 1989, hlm. 84-85).
3Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan
Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979, hlm. 56. Dikaji dari aspek terminologinya
maka yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (bahasa Latin), yang berarti
pengetahuan hukum (Rechtsgeleerdheid). Sebagai istilah teknis yuridis di Indonesia,
sama pengertiannya kata “Jurisprudentie” dalam bahasa Belanda dan “Jurisprudence”
dalam bahasa Perancis, yaitu yang berarti hukum peradilan atau peradilan tetap.
Dalam bahasa Inggris maka terminologi “Jurisprudence” diartikan sebagai teori ilmu
hukum, sedangkan pengertian yurisprudensi dipergunakan dalam rumpun sistem
“Case Law” atau “Judge-made Law”. Kemudian kata “Jurisprudenz” dalam bahasa
Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit (aliran Ajaran Hukum), misalnya
Begriff-jurisprudenz, Interressen jurisprudenz dan lain sebagainya. Istilah teknis bahasa
Jerman untuk pengertian yurisprudensi, adalah kata “Ueberlieferung”.
4Secara gradual dan fundamental, terminologi “kebijakan” berasal dari
istilah “policy” (Inggris) atau “politiek” (Belanda). Terminologi ini dapat diartikan
sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah
(dalam artian luas termasuk penegak hukum) dalam mengelola, mengatur atau
menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidangbidang
penyusunan peraturan perundang-undangan dan mengalokasikan
hukum/peraturan dengan suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya
3
artian apa yang dikenal dari perspektif teoretis dan akademik. Maka bertitik
tolak kepada apa yang telah diuraikan di atas, maka tulisan berikut lebih
jauh akan membahas sistem hukum kecendrungan tentang yurisprudensi dan
pergeseran “kebijakan” putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung
ketika menerima, memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi
yang memerlukan perjabaran dan perlu mendapat atensi dalam dunia
peradilan Indonesia dewasa ini dikaji dari perspektif teoretis dan praktik.
II. KEKUATAN MENGIKAT YURISPRUDENSI DALAM SISTEM HUKUM
EROPA KONTINENTAL DAN ANGLO SAXON
Dikaji dari perspektif sumber hukum maka Yurisprudensi merupakan
sumber hukum dalam artian formal. Dikaji dari aspek terminologinya maka
yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (bahasa Latin), yang berarti
pengetahuan hukum (Rechtsgeleerdheid). Sebagai istilah teknis yuridis di
Indonesia, sama pengertiannya kata “Jurisprudentie” dalam bahasa Belanda
dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis, yaitu yang berarti hukum
peradilan atau peradilan tetap.
Dalam bahasa Inggris maka terminologi “Jurisprudence” diartikan
sebagai teori ilmu hukum, sedangkan pengertian yurisprudensi
dipergunakan dalam rumpun sistem “Case Law” atau “Judge-made Law”.
Kemudian kata “Jurisprudenz” dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum
dalam arti yang sempit (aliran Ajaran Hukum), misalnya Begriff-jurisprudenz,
Interressen jurisprudenz dan lain sebagainya. Istilah teknis bahasa Jerman
untuk pengertian yurisprudensi, adalah kata “Ueberlieferung”.5
Sebagai salah satu sumber hukum formal maka yurisprudensi penting
eksistensinya apabila dikorelasikan terhadap tugas hakim. Apabila dikaji dari
aliran legisme maka peranan yurisprudensi relatif kurang penting karena
diasumsikan semua hukum terdapat dalam undang-undang. Oleh karena itu,
hakim dalam melaksanakan tugasnya terikat apa yang ada dalam undangundang,
sehingga merupakan pelaksana undang-undang. Sedangkan
menurut aliran Freie Rechtsbewegung maka hakim dalam melaksanakan
tugasnya bebas untuk melakukan apa yang ada menurut undang-undang
ataukah tidak. Dimensi ini terjadi karena pekerjaan hakim adalah melakukan
“Rechtsschepping”, yaitu melakukan penciptaan hukum. Konsekuensi
logisnya, maka memahami yurisprudensi merupakan hal yang bersifat
substansial di dalam mempelajari hukum, sedangkan mempelajari undangmewujudkan
kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat (warga negara). (Lilik
Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi & Victimologi, PT. Djambatan,
Jakarta, 2007, hlm. 26) dan Vide: Henry Campbell Black, et. Al, Black’s Law
Dictionary, Fifth Edition, St. Paulmin West Publicing C.O, 1979, hlm. 1041
mendifinisikan “policy” sebagai: “The general pprinciples by which goverment is guided
in it’s management of public affairs, or the legislature is measures...this term as applied to a
law ordinance, or rule of law, denotes its general purpose or tendency considered as directed
to the welfare or prosperity of the state community.”
5Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan
Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979, hlm. 56
4
undang merupakan hal yang bersifat sekunder. Sedangkan terhadap aliran
rechtsvinding, peranan yurisprudensi relatif penting dan aspek ini diserahkan
kepada kebijakan hakim. Menurut aliran ini, hakim terikat undang-undang
akan tetapi tidak seketat aliran legisme karena hakim memiliki “kebebasan
yang terikat” (gebonden Vrijheid) atau “keterikatan yang bebas” (Vrije
Gebondenheid). Oleh sebab demikian maka tugas hakim disebutkan sebagai
melakukan “Rechtsvinding” yang artinya adalah menyelaraskan undangundang
sesuai dengan tuntutan jaman. Kebebasan yang terikat dan
keterikatan yang bebas dapat melalui pelbagai penafsiran, seperti penafsiran
undang-undang, analogi (abstraksi), Rechtsverfijning/determinatie yaitu
membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang yang
mempunyai arti luas (dari luas ke khusus). Contohnya adalah arrest H.R.
tertanggal 4 Februari 1916 mengenai pasal 1401 N.B.W (sama dengan pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Didalam keputusan tersebut
Hoge Raad memuat pengkhususan dari azas “Siapa bersalah (penuh) wajib
untuk mengganti kerugian (penuh)”, menjadi “Siapa bersalah sebagian wajib
untuk mengganti kerugian sebagian”. Keputusan ini antara lain dimuat
dalam W. 9949 dan N.J. 1916-450.6
Sedangkan apabila dikaji dari pandangan doktrina, maka ada dua
alasan pentingnya eksistensi yurisprudensi di Indonesia. Pertama,
yurisprudensi erat kaitannya dengan pembaharuan dan pembinaan hukum
seperti apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja:
“Walaupun perundang-undangan merupakan teknik utama untuk
melaksanakan pembaharuan hukum, pembaharuan kaidah-kaidah dan azas serta
penemuan arah atau bahan bagi pembaharuan kaidah demikian juga menggunakan
sumber-sumber hukum lain yaitu keputusan badan-badan peradilan (yurisprudensi),
sedangkan tulisan sarjana hukum yang terkemuka disebut pula sebagai sumber
tambahan.”7
Kedua, Soepomo menyatakan, bahwa:
“Di Indonesia, hakim tidak terikat oleh putusan-putusan hakim yang telah ada,
akan tetapi, dalam praktek Pengadilan, sebagai juga dalam praktek Pengadilan di
negara-negara Eropah, hakim bawahan sangat memperhatikan putusan-putusan
hakim atasan berhubung pula dengan adanya kemungkinan permohonan banding dan
kasasi. Berhubungan dengan itu, jurisprudensi dari hakim atasan merupakan sumber
penting untuk menemukan hukum obyektif yang harus diselenggarakan oleh para
hakim.”8
6Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan.....,
Ibid, hlm. 60-61
7Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional, Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan
Hukum di Indonesia, Binacipta, Bandung, 1976, hlm. 12
8Lie Oen Hock, Jurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Pidato Diucapkan Pada
Waktu Pengresmian Pemangkuan Jabatan Guru Besar Luar Biasa Dalam Ilmu Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia Pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan
5
Secara teoritik dan praktik ada perbedaan pengertian yurisprudensi
pada negara yang menganut Sistem Hukum Kodefikasi/Civil Law atau Eropa
Kontinental seperti Indonesia dengan negara yang menganut Sistem
Comman Law/Anglo Saxon/Case law seperti di Negara Inggris, Amerika
Serikat, dan lain-lain. Pada hakekatnya maka yurisprudensi di negara-negara
yang sistem hukumnya Comman Law seperti di Inggris atau Amerika Serikat,
mempunyai pengertian yang lebih luas, dimana yurisprudensi berarti ilmu
hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa
kontinental termasuk kita di Indonesia yang berdasarkan asas konkordansi
juga menganut sistem itu, maka yuriprudensi hanya berarti putusan
pengadilan. Yurisprudensi yang kita maksudkan sebagai putusan
pengadilan, di negara-negara Anglo Saxon dinamai preseden.9
Dikaji dari aspek teoritik dan praktik peradilan, pada hakekatnya
yurisprudensi dapat dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yaitu:
1. Yurisprudensi (biasa) dimana seluruh putusan pengadilan yang telah
bersifat “inkracht van gewijsde” yaitu telah berkekuatan hukum tetap,
seperti misalnya putusan perdamaian, seluruh putusan yudex facti
(Pengadilan Negeri/Tinggi yang telah diterima oleh para pihak), seluruh
putusan Mahkamah Agung RI, dan lain sebagainya.
2. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie) yaitu putusan hakim yang selalu
diikuti oleh hakim lain dalam perkara yang sejenis berlangsung secara
terus menerus.
Pada asasnya yurisprudensi adalah hukum (judge made law) dan
mempunyai kekuatan mengikat terhadap para pihak (Pasal 1917 KUH
Perdata) serta mengikat berlandaskan asas Res Judicata Proveri ate Habetur.
Apabila diperbandingkan secara selintas kekuatan mengikat
yurisprudensi dalam sistem hukum eropa kontinental seperti di Indonesia
dan sistem hukum comman law maka terletak pada tidak terikatnya hakim
pada peradilan bawahan terhadap suatu yurisprudensi pada sistem hukum
eropa kontinental seperti Indonesia. Tegasnya, menurut Prof. Z. Asikin
Kusumaatmadja, SH maka kekuatan mengikat yurisprudensi di Indonesia
bersifat “Persuasive precedent”. Lain halnya di negara-negara penganut Anglo
Saxon, dimana dianut adanya sistem “the binding force of precedent” atau asas
“stare decisis” atau asas “stare decisis et quita non movere”. Secara gradual asas
ini mengikat hakim pada yurisprudensi untuk perkara serupa, dengan isi
yurisprudensi yang bersifat esensial yang disebut ratio decidendi. Pada
asasnya, lembaga preseden dalam sistem hukum Comman law system
menentukan ketentuan-ketentuan hukum itu dikembangkan dalam proses
penerapannya. Hal ini berarti, bahwa ia merupakan hasil karya dari para
hakim dan bukan dari para ahli hukum yang lain, seperti pengajar-pengajar
pada perguruan tinggi, bagaimanapun pandainya mereka ini. Sebaliknya,
karya-karya hakim itu hanya diakui sebagai hukum manakala ia dihasilkan
Masyarakat Dari Universitas Indonesia Di Jakarta Pada Tanggal 19 September 1959,
Penerbit PT Penerbitan Universitas, Bandung, Cetakan keempat, 1965, hlm. 24
9Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis), PT
Toko Buku Gunung Agung, cetakan II, Jakarta, hlm. 125
6
dalam suatu proses pengadilan. Pendapat seorang hakim yang dinyatakan di
luar tugasnya mengadili, bukan merupakan ketentuan hukum yang sah.10
Akan tetapi, walaupun di Indonesia yurisprudensi secara teoritik dan
praktik bersifat “persuasieve precedent” akan tetapi dalam praktiknya tidak
sedikit yurisprudensi tersebut dijadikan acuan oleh hakim bawahannya
(yudex facti). Menurut Utrecht11 ada 3 (tiga) sebab maka seorang hakim
menurut keputusan seorang hakim lain:
1. Keputusan hakim mempunyai kekuasaan (gezag) terutama apabila
keputusan itu dibuat oleh Pengadilan Tinggi atau oleh Mahkamah Agung.
Mr. Wirjono Projodikoro, yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung
RI, mengatakan: “Misalnya di Indonesia Mahkamah Agung adalah badan
pengadilan yang tertinggi yang bersendi atas Undang-Undang Dasar
melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan pengadilanpengadilan
yang lain. Dalam pengawasan ini dan lagi dalam peradilan
kasasi sudah seharusnya Mahkamah Agung dengan putusan-putusannya
mempengaruhi cara berjalannya peradilan di seluruh Indonesia. Seorang
hakim menurut keputusan seorang hakim lain yang kedudukannya lebih
tinggi --Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung -- karena hakim yang
disebut terakhir adalah pengawas atas pekerjaannya. Di samping itu juga
sering juga dihormatinya, karena jasa-jasanya (telah banyak
pengalamannya). Dapat dikatakan: karena suatu sebab yang psikhologis,
maka seorang hakim menurut keputusan seorang hakim lain yang
berkedudukannya lebih tinggi.
2. Di samping sebab yang psikhologis itu ada juga sebab praktis, maka
seseorang hakim menurut keputusan yang telah diberi oleh seorang
hakim yang berkedudukannya lebih tinggi. Bila seorang hakim memberi
keputusan yang isinya berbeda dari pada isi keputusan seorang hakim
yang kedudukannya lebih tinggi, yaitu seorang hakim yang mengawasi
pekerjaan hakim yang disebut pertama, maka sudah tentu pihak yang
tidak menerima keputusan itu akan meminta apel atau revisi, yaitu naik
banding. Pihak yang tidak menerima keputusan tersebut akan meminta
perkaranya dapat dibawa kemuka hakim itu yang kedudukannya lebih
tinggi daripada kedudukan hakim yang telah memutuskan perkaranya,
dan yang pernah memberi keputusan mengenai suatu perkara yang
coraknya sama tetapi bunyinya keputusan berlainan.
3. Akhirnya, ada sebab: hakim menurut keputusan hakim lain, karena ia
menyetujui isi keputusan hakim lain itu, yang sebab persesuaian
pendapat.
Pada asasnya, dari apa yang telah diuraikan konteks di atas maka
dapatlah ditarik suatu “benang merah” bahwasanya yurisprudensi adalah
10Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
hlm. 113
11 Utrecht, Pengantar Dalam Hukum ........, Op.Cit, hlm. 122-123
7
hukum (judge made law) dan mempunyai kekuatan mengikat terhadap para
pihak (Pasal 1917 KUH Perdata) serta mengikat berlandaskan asas Res
Judicata Proveri ate Habetur. Apabila diperbandingkan secara selintas kekuatan
mengikat yurisprudensi dalam sistem hukum eropa kontinental seperti di
Indonesia dan sistem hukum comman law seperti di Amerika serikat dan
Inggris maka terletak pada tidak terikatnya hakim pada peradilan bawahan
terhadap suatu yurisprudensi pada sistem hukum eropa kontinental.
Tegasnya, kekuatan mengikat yurisprudensi di Indonesia bersifat
“Persuasive precedent” sedangkan di negara-negara penganut Anglo Saxon
menganut sistem “the binding force of precedent” atau asas “stare decisis”
atau asas “stare decisis et quita non movere”. Secara gradual asas ini
mengikat hakim pada yurisprudensi untuk perkara serupa, dengan isi
yurisprudensi yang bersifat esensial yang disebut ratio decidendi. Pada
asasnya, lembaga preseden dalam sistem hukum Comman law system
menentukan ketentuan-ketentuan hukum itu dikembangkan dalam proses
penerapannya
III. SELAYANG PANDANG TENTANG SISTEM HUKUM
“KECENDRUNGAN” YURISPRUDENSI DAN PERGESERAN
“KEBIJAKAN” MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM
PRAKTIK PENANGANAN PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pada dasarnya, walaupun yurisprudensi di Indonesia bersifat
persuasive akan tetapi peranan dan eksistensinya lazim dijadikan acuan oleh
para hakim yudex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi). Dengan
konteks demikian ini maka yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia di
samping membangun, menemukan dan menciptakan hukum juga bersifat
menjadi pegangan, acuan serta pedoman para hakim yudex facti dan bahkan
di tingkat Mahkamah Agung (yudex juris) sebagai “kunci” dalam memutus
perkara. Aspek ini misalnya secara tegas dapat dilihat dalam penanganan
perkara Tindak Pidana Korupsi.
Konsekuensi logisnya, yurisprudensi dan kebijakan Mahkamah Agung
RI telah memberi landasan dan terobosan serta melakukan pergeseran dalam
sistem hukum penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari pengertian
perbuatan melawan hukum bersifat formal menjadi bersifat materiil yang
meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan
masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat.
Konkretnya, landasan, terobosan dan pergeseran pengertian “wederrechtelijk”,
khususnya perbuatan melawan hukum materiil dalam hukum pidana
tersebut mendapat pengaruh kuat dari pengertian perbuatan melawan
hukum (onrechtmatigedaad) secara luas dari hukum perdata melalui arrest
Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Kemudian dalam praktik peradilan khususnya melalui yurisprudensi dan
kebijakan maka Mahkamah Agung RI juga telah memberikan nuansa baru
perbuatan melawan hukum materiil bukan hanya dibatasi dari fungsi Negatif
8
sebagai alasan peniadaan pidana guna menghindari pelanggaran asas
legalitas maupun penggunaan analogi yang dilarang oleh hukum pidana.
Akan tetapi juga Mahkamah Agung dengan melalui yurisprudensinya
melakukan pergeseran perbuatan melawan hukum materiil ke arah fungsi
Positif melalui kretaria limitatif dan kasuistik berupa perbuatan pelaku yang
tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang
lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi
masyarakat/negara dibandingkan dengan keuntungan dari perbuatan pelaku
yang tidak memenuhi rumusan delik tersebut.
Sebagai salah satu contoh yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang
menerapkan sifat melawan hukum materiil dengan fungsi negatif yang
bertujuan menghilangkan alasan penghapus pidana (yang tidak tertulis)
adalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 42 K/Kr/1966 tanggal 8
Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi dimana Mahkamah
Agung berpendapat bahwa adanya tiga faktor yang menghapuskan sifat
melawan hukum suatu perbuatan. Adapun ketiga pertimbangan tersebut,
disebutkan dengan redaksional sebagai berikut:
“bahwa Mahkamah Agung pada azasnya dapat membenarkan pendapat
dari Pengadilan Tinggi tersebut, bahwa suatu tindakan pada umumnya
dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan
suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan
azas-azas keadilan atau azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat
umum sebagaimana Pengadilan Tinggi dianggap ada dalam perkara
penggelapan yang formil terbukti dilakuikan oleh terdakwa.”
Dengan tolok ukur sebagaimana dimensi di atas, maka berdasarkan
kasus Machroes Effendi inilah timbul suatu yurisprudensi Mahkamah Agung
dengan Nomor: 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang jelas menganut
azas “perbuatan melawan hukum materiil” (Materiele Wederrechtelijk-heid)
dalam artian Negatif.
Sedangkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendirian
perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsi Positif terdapat dalam
perkara Putusan Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983 atas
nama terdakwa Drs. R.S. Natalegawa. Pada asasnya, yurisprudensi
Mahkamah Agung ini pertimbangan putusannya bersifat futuristis dengan
titik tolak penafsiran yang keliru pengertian “melawan hukum” dari yudex
facti diidentikan sebagai “melawan peraturan yang ada sanksi pidananya”,
sebagaimana dikatakan dengan redaksional sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung penafsiran terhadap
sebutan “melawan hukum” tidak tepat, jika hal itu hanya dihubungkan
dengan policy perkreditan direksi yang menurut Pengadilan Negeri tidak
melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai
pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu
diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis, maupun asas-asas yang
bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.”
9
Kemudian, yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut secara implisit
memberikan pertimbangan bahwa penanganan kasus ini mengacu kepada
pengertian melawan hukum materiil dari fungsi positif. Aspek ini lebih detail
dipertimbangkan dengan redaksional sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa menurut kepatutan dalam masyarakat khususnya
dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai
negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari
seorang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan
kekuasaannya atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara
menyimpang, hal itu sudah merupakan “perbuatan melawan hukum”, karena
menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau
perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak.”
Pada hakekatnya, pertimbangan putusan Mahkamah Agung inilah yang
dianggap sebagai perkembangan interpretasi futuristis yang menyelami
perasaan keadilan masyarakat di satu pihak, sedangkan lainnya berpendapat
bahwa sejak putusan itu ajaran sifat melawan hukum materiel telah
mempunyai fungsi positif. Fungsi positif ini, menurut ajaran umum hukum
pidana, tidak diperbolehkan karena akan bertentangan dengan asas legalitas.
IV. PENUTUP
Yurisprudensi merupakan sumber hukum dalam artian yang formal.
Dikaji dari aspek teoritik maka yurisprudensi penting eksistensinya apabila
dikorelasikan terhadap tugas hakim. Dikaji dari perspektif aliran legisme maka
peranan yurisprudensi relatif kurang penting karena diasumsikan semua
hukum terdapat dalam undang-undang. Oleh karena itu, hakim dalam
melaksanakan tugasnya terikat apa yang ada dalam undang-undang,
sehingga merupakan pelaksana undang-undang. Sedangkan menurut aliran
Freie Rechtsbewegung maka hakim dalam melaksanakan tugasnya bebas untuk
melakukan apa yang ada menurut undang-undang ataukah tidak. Dimensi
ini terjadi karena karena pekerjaan hakim adalah melakukan
“Rechtsschepping”, yaitu melakukan penciptaan hukum. Konsekuensi
logisnya, maka memahami yurisprudensi merupakan hal yang bersifat
substansial di dalam mempelajari hukum, sedangkan mempelajari undangundang
merupakan hal yang bersifat sekunder. Sedangkan terhadap aliran
rechtsvinding, peranan yurisprudensi relatif penting dan aspek ini diserahkan
kepada kebijakan hakim. Menurut aliran ini, hakim terikat undang-undang
akan tetapi tidak seketat aliran legisme karena hakim memiliki “kebebasan
yang terikat” (gebonden Vrijheid) atau “keterikatan yang bebas” (Vrije
Gebondenheid). Oleh sebab demikian maka tugas hakim disebutkan sebagai
melakukan “Rechtsvinding” yang artinya adalah menyelaraskan undangundang
sesuai dengan tuntutan jaman. Kebebasan yang terikat dan
keterikatan yang bebas dapat melalui pelbagai penafsiran seperti penafsiran
undang-undang, analogi (abstraksi) Rechtsverfijning/determinatie yaitu
membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang yang
mempunyai arti luas (dari luas ke khusus). Dikaji dari perspektif praktik
10
peradilan maka kekuatan mengikat yurisprudensi di Indonesia hanya bersifat
“persuasive”, lain halnya di dalam rumpun hukum Anglo Saxon/Case law
yang bersifat mengikat dengan asas “the binding force of precedent”.
Mahkamah Agung RI telah berulang kali menciptakan “pergeseran”
yurisprudensi dan suatu “kebijakan” sistem hukum pemeriksaan perkara
tindak pidana korupsi yang mengartikan perbuatan melawan hukum yang
bersifat formal (wederwettelijk) bergeser kepada pengertian perbuatan
melawan hukum yang bersifat materiil (wederrechtelijk) dengan mengacu
kepada kepada ketentuan hukum perdata dalam Arrest Cohen-Lindenbaum
tanggal 31 Januari 1919. Kemudian terjadi pula, adanya pergeseran perbuatan
melawan hukum materiil (wederrechtelijk) dengan fungsi negatif yang
bertujuan menghilangkan alasan penghapus pidana (yang tidak tertulis)
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 42 K/Kr/1966
tanggal 8 Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi. Kemudian
perbuatan melawan hukum materiil (wederrechtelijk) dengan fungsi negatif
ini bergeser menjadi fungsi positif melalui aspek pendekatan sejarah
pembentukan undang-undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan
legislatif melalui kretaria limitatif dan kasuistik berupa perbuatan pelaku
yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum
yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang
bagi masyarakat/negara dibandingkan dengan keuntungan dari perbuatan
pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik tersebut sebagaimana terdapat
dalam putusan perkara Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983
atas nama terdakwa Drs. R.S. Natalegawa.
DAFTAR BACAAN
A. Literatur
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan
Sosiologis), PT. Toko Buku Gunung Agung, cetakan II, Jakarta, 2004
E. Utrecht/Moh. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia,
Cetakan Kesepuluh, Jakarta, 1983
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara &
Konsultan Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan”, Jakarta, 2002
Lilik Mulyadi Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi & Victimologi,
PT. Djambatan, Jakarta, 2004
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional, Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme
Pembaharuan Hukum di Indonesia, Binacipta, Bandung, 1976
11
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan
Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
B. Majalah, Kamus dan lain-lain
Henry Campbell Black, et. Al, Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, St.
Paulmin West Publicing C.O., 1979
Lie Oen Hock, Jurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Pidato Pengukuhan
Guru Besar Universitas Indonesia tanggal 19 September 1959

Tidak ada komentar:

Posting Komentar